Buang Sabu Saat Akan Ditangkap, 2 Pria Dibekuk Polsek Sunggal

/ Sabtu, 15 Agustus 2020 / 18.37

Topinformasi.com

SUNGGAL - Dua orang pria sempat buang sabu saat akan ditangkap. Namun, usaha ke-dua nya sia sia karena petugas yag hendak menangka mengetahuinya sehingga ke-duanya terpaksa digelanggang ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Ke-dua pria itu SL (56) warga Jalan Sosial, Desa Tanjung Anom, dan MR (27) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal. Ke-dua tersangka ditangkap pada, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.


Penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal saat petugas Polsek Sunggal menerima informasi dari salah seorang warga yang dapat dipercaya. Dari informasi tersebut personil reskrim Polsek Sunggal langsung meresponnya dengan turun ke lokasi guna melakukan penangkapan. 


Sampainya di lokasi di Jalan Perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Deliserdang, personil melakukan pengintaian.  Melihat dua orang pria persis

dengan ciri ciri yang didapat dari masyarakat melintas menaiki sepeda motor, petugas langsung melakukan pengejaran.



Saat pengejaran, salah seorang tersangka berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan membuang nya. Namun, petugas melihatnya lalu mengambilnya dan mengamankan ke-dua tersangka. Atas temuan barang haram tersebut, ke-dua tersangka terpaksa diboyong ke Mapolsek Sunggal guna proses hukum lebih lanjut.



Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SH MH, Sabtu (15/8/2020), membenarkan penangkapan terhadap ke-dua tersangka atas kasus narkotika.


"Tersangka sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Sementara dari pengakuan tersangka, barang haram itu dibelinya dari seseorang bandar (BD) yang identitasnya sudah kita kantongi,"ujar Budiman Simajuntak.


Atas perbuatannya ke-dua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU.RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(db)

Komentar Anda

Berita Terkini