Senjata AK 47 diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Barat Dari Eks Narapidana

/ Rabu, 01 Juli 2020 / 19.50




Topinformasi.com-
Suratno alias Nano warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat di rumahnya usai polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disimpannya.

Unit Reskrim Polsek Medan Barat menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang SK 47 berserta peluru sebanyak 74 butir dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan.

Senjata ini disita dari seorang pria yang berstatus sebagai eks narapidana kasus pembunuhan.



Pelaku menyimpan sepucuk AK 47 dengan 74 butir peluru aktif di seputaran rumahnya dengan cara dikubur.

Pelaku sendiri tercatat baru bebas dari penjara pada September 2019 karena terjerat kasus pembunuhan. Dari pengakuan pelaku membeli senjata api laras panjang ini seharga Rp50 juta dengan alasan untuk menjaga diri.

Kapolsek Medan Barat Komisaris Polisi Afdhal Junaidi saat memberikan keterangan pada Rabu (1/7/2020) sore menyebut, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.

Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku.

“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi.

Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12/ 1951.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini