Satu Dari 3 Pelaku Jambret Tewas Dihakimi Massa, 1 Ditangkap, Satunya Lagi DPO

/ Selasa, 21 Juli 2020 / 09.10

Topinformasi.com
SUNGGAL - Tiga orang pemuda nekat melakukan jambret  di Jalan Pabrik Gula, Sei Semayang, Dusun 18, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. Namun, satu orang pelaku berhasil diamankan massa dan jadi bulan bulanan dan babak belur sehingga tewas di rumah sakit (RS) Bhayangkara Medan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SE MH, Senin (20/7/2020) malam menjelaskan. Pelaku jambret yang berjumlah 3 orang tersebut diketahui oleh warga sekitar lalu mengejarnya,  Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.




Tak jauh dari lokasi jambret, satu diantaranya berinisial RA (16) berhasil diamankan dan dihakimi hingga kritis. Sementara satu unit sepeda motor Honda Megapro yang diduga milik pelaku sudah ditemukan dalam keadaan terbakar. Sementara ke-dua rekan pelaku berhasil kabur. Namun, 1 orang pelaku MSL (21) berhasil ditangkap personil di kediamannya pada Senin (20/7/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Satunya lagi pelaku G masih dalam pengejaran (DPO).

"Pelaku MSL kita amankan dikediamannya di Jalan Ladang Baru, Gang Keluarga, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sementara pelaku G saat dikejar di kediamannya tidak ditemukan diduga pelaku sudah kabur. Jadi pelaku G dan RA warga sekitar lokasi kejadian,"ujar Budiman Simajuntak.



Sambungnya, pelaku RA yang berhasil diamankan saat dihakimi massa dan dibawah ke RS guna perawatan medis, tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan.

"Dari ke-dua pelaku ini kita amankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y95 warna hitam, 1 buah kunci sepeda motor, 1 potong jaket warna abu abu, 1 potong celana panjang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Megapro dalam keadaan terbakar,"

Atas perbuatannya, tersangka MSL dikenakan pasal 365 (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun.(db)
Komentar Anda

Berita Terkini