Pembobol BNI 1,7 Triliun Berhasil Ditangkap

/ Jumat, 10 Juli 2020 / 08.45
             Maria Pauline Lumawa Pembobol BNI
Topinformasi.com
Tersangka pembobolan di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yang menjadi buronan, Maria Pauline Lumowa telah ditangkap oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.
Informasi ini langsung menyita perhatian masyarakat luas. Selain nilai uang yang dibobol terbilang fantasitis, modus pembobolannya juga terbilang rumit karena berhasil mengakali sistem keuangan perbankan.
Begini Fakta-faktanya:
1. Modus Pembobolan
Berdasarkan keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki MariaPauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Rupanya, Letter of Credit (L/C) yang digunakan untuk mengajukan pinjaman ekspor tersebut fiktif. Karena pada Juni 2003, didapati bahwa perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
2. Maria Pauline Lumowa Buron Sejak 2003
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Sayangnya Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Maria Pauline Lumowa berhasil ditangkap baru-baru ini oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
3. Kementerian BUMN Minta Uang Dikembalikan
Kementerian BUMN buka suara terkait penangkapan buronan Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap, uang itu bisa dikembalikan sejalan dengan telah tertangkapnya Maria.
“Kita mendukung betul langkah-langkah ini dan mudah-mudahan nanti selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak. Bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia. Hal itu yang kita harapkan dari ekstradisi yang dilakukan oleh teman-teman Kementerian Hukum dan HAM ini,” kata Arya kepada awak media, Kamis (9/8/2020).
4. Tanggapan BNI
Corporate Secretary BNI Meliana menjelaskan BNI mendukung langkah hukum tersebut.
“Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum,” kata dia saat dihubungi media, Kamis (9/7/2020).
Dia menyampaikan perseroan mengapresiasi keberhasilan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya untuk mengamankan tersangka di Beograd Serbia, yang merupakan salah satu tersangka utama kasus Unpaid L/C BNI Kebayoran Baru tahun 2002-2003, yakni Maria Pauline Lumowa.
Dia menambahkan dengan penangkapan dari Beograd-Serbia ke Indonesia ini maka proses hukum atas Maria Pauline Lumowa dapat dilanjutkan dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Bagi BNI dengan adanya proses hukum terhadap Sdri MPL maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian,” jelasnya.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini