Mantap!!Polsek Deli Tua Ungkap Kasus Curat Modus Bongkar Rumah

/ Jumat, 03 Juli 2020 / 19.28

Topinformasi.com-
Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kadus pencurian dengan pemberaran (Curat) modus bongkar rumah.

Adapun ketiga tersangka pelaku pencurian masing-masing, Herdiansyah alias Edin (19), warga Jln. Jaya Tani Ujung, Kel. Kwala Bekala, Kec. Mdn. Johor, Ema Ginting (31), warga Jln. Pintu Air IV Gg Satu No.4, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, dan Vera Br. Tarigan (32), warga Jln. Pintu Air IV Gg. Satu, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.

Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian menerangkan, tersangka Herdiansyah saat diamankan mengakui melakukan pencurian bersama dengan tersangka Yogi dirumah korban, Junita Teresia Br. Berutu (30), warga Jln. Jaya Tani  No. 9, Kel. Kwala Bekala, Kec. Mdn Johor.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH menerangkan, tersangka, Herdiansyah masuk kedalam rumah yang sedang kosong dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping rumah kirban.

Kemudian lanjut Kapolsek, tersangka mengambil barang-barang milik korban lewat pintu samping dan menjualkan 1 buah cincin perak seharga Rp50 ribu kepada tersangka, Ema Ginting. Lalu menjualkan 1 unit TV Seharga Rp930 ribu dan 1 unit helm seharga Rp50 kepada tersangka, Vera Br Tarigan.

Dijelaskan AKP Zulkifli, Jumat (3/7/2020), kejadian pencurian pada hari, Kamis tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 14.00 Wib. Lalu, korban mendapat telepon dari pacarnya bahwa rumah korban telah dimasuki oleh pencuri dimana keadaan pintu samping korban terbuka dan barang-barang korban berserakan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.

Lanjut Kapolsek, atas pencurian itu, korban mengalami kerugian, 1 unit TV 32 inchi merk Sharp Warna Hitam, 1 Helm Bogo gambar Doraemon, Uang tunai Rp 600 ribu, Perhiasan Emas berupa 4 buah Cincin, 1 buah Gelang, 2 buah kalung , 2 pasang anting dan 1 buah mainan kalung.

"Atas dasar Undang - Undang NO.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan LP / 731/ K /VI / 2020 / Sek delta Tanggal 29 Juni  2020, tersangka ditangkap Tekab Polsek Deli Tua di Jln. Jaya Tani Ujung, Kel. Kwala Bekala, Kec.Medan Johor dan Polisi turut mengamankan barang bukti, 1 unit Cincin Perak," ujar AKP Zulkifli.

Kapolsek membeberkan kronologis penangkapan dan pengungkapan pada hari, Jumat tanggal 26 Juni 2020 korban mendatangi Polsek Deli Tua melaporkan kejadian pembongkaran rumah korban.

Kemudian Team Polsek Deli Tua melakukan Cek TKP melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan pada hari, Selasa tanggal 30 Juni 2020 diterima Informasi bahwa pelaku pencurian tersebut a.n Herdiansyah.

"Team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting dan Panit II Reskrim Ipda Elia Karo-karo bergerak dan bersama dengan keluarga korban menangkap tersangka, Herdiansyah.

Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka, Ema ginting dan Vera Br.Tarigan sebafai penadah dan mengamankan barang bukti 1 buah cincin perak dari tsk Ema Ginting.


"Kemudian Team melakukan pengembangan kepada tersangka Yogi 
Namun belum berhasil. Selanjutnya pelaku dan barang vukti di bawa ke Polsek Delitua guna pemeriksaan lanjut," pungkas AKP Zulkifli.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini