Jatanras Polres Asahan Amankan Seorang Pemain Judi Togel

/ Senin, 20 Juli 2020 / 04.53

Topinformasi.com
Unit Jatanras Polres Asahan Berhasil mengamankan 1(satu) orang Laki-laki  pelaku Tindak pidana perjudian  jenis  Togel Di Jalan SM. Raja Kel. Kisaran Kota Kec. Kisaran Timur kab. Asahan. Sabtu(18/7) Malam.

Pelaku tersebut berinisial "HS"(40 thn, Wiraswasta, Jalan SM. Raja gg. Belimbing Kel. Kisaran Kota, Kec. Kisaran Timur, Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP NUGROHO DWI Karyanto SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis SIK Menjelaskan bahwa Kronologis Penangkapan Berawal dari  Unit jatanras mendapatkan informasi dari lapangan bahwa  di Jalan SM. Raja Kel. Kisaran Kota Kec. Kisaran timur kab. Asahan ada tindak pidana perjudian Togel, kemudian Unit jatanras langsung menuju lokasi dan benar adanya tindak pidana perjudian jenis togel tsb dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka An. "HS" kemudian guna penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Asahan.


Sementara itu Kanit Jatanras Ipda. Mulyoto .SH Menambahkan Dari hasil Penangkapan tersebut tim kami menyita Barang bukti Berupa 1(satu) unit handphone  merk nokia warna biru,1(satu) unit hp android merk samsung warna hitam,1(satu ) lembar kertas yg berisikan no tebakan, serta Uang tunai sebesar Rp. 318.000(tiga ratus delapan belas ribu rupiah). Turut juga kami amankan.

Pelaku di jerat dengan Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah). Jelas Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA. Mulyoto. SH.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini