Hoax!!Kapolsek Patumbak Bantah Talas Bandar Narkoba

/ Jumat, 10 Juli 2020 / 08.34


Topinformasi.com
Sebelumnya, beberapa media online memberitakan Polsek Patumbak telah menangkap seorang bandar narkotika berinisial E pada 23 Juni 2020. Namun berselang 6 hari tersangka disebut-sebut dibebaskan dengan mahar Rp. 200 juta.
Terkait berita online tersebut,Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza membantah telah menangkap lepas bandar (BD) narkoba berinisial E yang disebut-sebut ditangkap di Jl. Selambo ujung, beberapa waktu lalu.

“Penangkapan yang diberitakan kasus narkoba atas nama tersebut tidak ada. Personil Polsek Patumbak tidak ada melakukan penangkapan terhadap orang itu,” kata Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) malam.

“Apalagi sampai diberitakan tangkap lepas dengan sejumlah angka seperti pemberitaan di media online,” sambungnya.

Arfin juga mengatakan dan berharap agar oknum wartawan yang membuat berita tangkap lepas tidak sesuai fakta tetap diberi kesehatan oleh Allah SWT.

“Semoga yang buat berita hoax itu sehat-sehat aja,” ucapnya.(red)


Komentar Anda

Berita Terkini