Dua Dari 3 Pelaku Pencurian Mobil Didor Polsek Sunggal

/ Sabtu, 18 Juli 2020 / 13.21

Topinformasi.com
SUNGGAL - Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pencurian mobil box L300  L 300 BK 9731 El, yang terjadi di Jalan Pasar l no 239, Kelurahan Asam Kumbang, pada Jum'at (17/7/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain menangkapnya, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba kabur saat pengembangan.

Ke-dua pelaku itu  SS (29) seorang supir, warga Jalan Glugur Rimbun, Kecamatan Pancur batu, dan HW (39) warga Jalan Pasar Lama, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Sementara seorang pelaku lagi berinisial IP masuk daftar pencarian orang (DPO).



Ditangkapnya kedua pelaku, setelah adanya laporan korban SGS (44) warga Jalan Harapan Pasti no 50, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Dengan
No Lp/ 435 /Vll / 2020 / spkat / polsek sunggal.

Dari laporan korban tersebut, petugas Polsek langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.  

"Mobil yang dicuri para pelaku sudah terpasang GPS, sehingga kita mengetahui dimana posisi mobil dan pelaku,"ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simajuntak SH, Sabtu (18/7/203/20).

Sambungnya, dari titik yang diperoleh dari GPS, personilnya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berada di Jalan Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu. 



Sesampainya di lokasi, petugas melihat mobil yah dicuri begitu juga dengan para pelaku. Selanjutnya petugas langsung penangkapan terhadap tersangka. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri.

Dari ke-dua pelaku petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka  yang kabur dan barang bukti lainnya. Namun, diperjalanan ke-2 pelaku mencoba melawan dan merebut senjata petugas. Terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur kearah kaki ke-2 pelaku, sehingga ke-dua pelaku terkapar dan selanjutnya diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna perawatan medis.

"Ke-2 tersangka kita interogasi mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama 2 rekanya. Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1833 UJ, 1 buah tang potong, 1 unit kunci kontak stater, 1 buah gunting, 1 buah kaca spion, dan setir L300,"ungkap Budiman Simajuntak.(db)
Komentar Anda

Berita Terkini