DPRD Batu Bara Minta Bupati Zahir Berhentikan Kades Yang Sok Pintar

/ Rabu, 01 Juli 2020 / 01.57

Topinformasi.com
Batu Bara -Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang baru terpilih, kerapkali menuai keributan, diduga ingin membayar janji politiknya dan desakan dari tim sukses, membuat kades lupa kalau dirinya sudah terikat dengan aturan yang berlaku.

Hiruk pikuk terkait pemberhentian perangkat desa (Parades) yang dilakukan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara belakangan ini kini semakin heboh menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan.

Tidak lagi sebatas argumen keberatan Parades yang menjadi korban pemberhentian sepihak oleh kades yang merasa pintar, serta pandangan para pemerhati pemerintahan desa, akan tetapi sudah menjadi bahasan para pengamat hukum di Kabupaten Batu Bara.

H Darius SH,MH sudah turut angkat bicara. Pengacara kondang di Kabupaten Batu Bara ini tegas menyatakan bahwa proses pemberhentian Parades yang dilakukan sejumlah Kades di Batu Bara adalah pelanggaran hukum.

"Ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri Nomor : 66 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor : 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, dan Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa", kata H Darius SH,MH dalam konferensi pers, Selasa (30/6/20), di kantor DPRD Batu Bara.

Didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batu Bara Suardi dan sekretaris Ariyanto,S.Fil, H Darius mengatakan, manakala  kebijakan Kades tidak mengacu pada peraturan lalu berani memberhentikan Parades, maka Bupati Batu Bara juga harus berani memberhentikan Kades.

"Itu konsekwensi logis. Kita mengharapkan Kades di 141 desa di Batu Bara betul-betul bersikap negarawan. Jangan pernah ada janji-janji pokitik sehingga ada istilah 'cuci gudang'. Parades diberhentikan dan menggantikannya dengan orang-orang yang memback-up Kades. Ini tidak benar", tukas Darius.

Yang lebih parah lagi sambung Darius, ada oknum 'Kaur Desa' yang tidak berkompeten tetapi dibenarkan menangani dan menandatangani dokumen penting negara.

"Tolong saudara kejar itu, nanti saya kasih tahu di desa mana-mana saja itu. Ini berbahaya. Bertindak diluar hukum sehingga perbuatannya harus ditindak secara hukum. Sistem salah, prosedur salah maka perbuatan sudah jelas salah", ungkap pengacara yang juga anggota DPRD Batu Bara itu.

Berkenaan dengan kebijakan pemberhentian Parades yang tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, H Darius meminta Pemkab Batu Bara segera melakukan bimtek kepada Kepala Desa.

"Bekali para Kades agar tidak mengedepankan ego. Suka tidak suka tetap saja dilakukan pemberhentian terhadap Parades padahal tindakan itu salah menurut undang-undang yang ada", pungkas H Darius. (Plk)
Komentar Anda

Berita Terkini