Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dihukum 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta

/ Kamis, 11 Juni 2020 / 16.02

Walikota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dihukum 6 Tahun Penjara Denda 500 Juta


Topinformasi.com-
Majelis hakim Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Walikota non aktif Dzulmi Eldin,dalam kasus tindak pidana korupsi dengan hukuman 6 tahun penjara,denda 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.Majelis hakim dan penasihat hukum yang berada di ruang Cakra II PN Medan, terdakwa tetap di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan JPU di Jakarta,Kamis (11/06/2020).


Vonis tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Abdul Aziz diruang cakra ll, Pengadilan Negri (PN)  Medan."Mengadili,terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi bersama sama,menjatuhkan pidana selama 6 tahun denda 500jt subsider 4 bulan kurungan, menetapkan masa tahanan dikurangi masa tahanan, dan mencabut hak politik selama 4 tahun." pungkas ketua majelis hakim.

Hakim menilai terdakwa Dzulmi Eldin telah terbukti secara sah  telah melakukan tindak pidana korupsi,melanggar pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999.

Adapaun yang memberatkan,terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Dan yang meringankan terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hal ini tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Dzulmi Eldin 7 (tujuh) tahun penjara dan denda 500 juta,subsider 6 bulan kurungan.

Atas jatuhan hukuman tersebut terdakwa Dzulmi Eldin menyatakan untuk fikir fikir,hakim memberikan waktu satu minggu untuk fikir fikir.
(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini