Sah!!Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Lolos Dari Hukuman Mati

/ Kamis, 11 Juni 2020 / 06.01

Sah!!Tiga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Lolos Dari Hukuman Mati


Topinformasi.com-
Lolos dari hukuman mati,Tiga terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Ketiga terdakwa, Zuraida Hanum,Jefri Pratama dan Reza Pahlevi hanya dituntut penjara seumur hidup dalam sidang lanjutan di PN Medan, Rabu (10/6)2020.


Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada
Situmorang, di hadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, di Ruang Cakra VII PN Medan. Padahal dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan tak ada yang meringankan dari ketiga terdakwa.


“Ada pun yang memberatkan terdakwa atas meninggalnya korban Jamaluddin, telah membuat kesedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan dan telah melakukan perbuatan yang sangat keji, karena telah membunuh suaminya sendiri secara bersama-sama lebih dari satu orang. Tidak ada hal yang meringankan ” tegas JPU.


JPU menyatakan, ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 2 KUHP. “Menuntut agar majelis hakim memutuskan, Zuraida Hanum secara sah telah melakukan pembunuhan bersama-sama, melanggar 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, menjatuhkan pidana Zuraida Hanum dengan hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.


Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Jefri Pratama dan Reza Pahlevi. Setelah pembacaan tuntutan, hakim menunda sidang hingga minggu pekan depan dengan agenda nota pembelaan.(Red)

Komentar Anda

Berita Terkini