Minta Jatah Preman Dengan Manager SPBU Pagurawan Dayat Meringkuk di Balik Jeruji

/ Rabu, 03 Juni 2020 / 06.49


Topinformasi.com-
Preman kampung, M.Hidayat Alias Dayat (36) Warga Lingkungan I Benteng Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Diringkus Polsek Medang Deras, Senin (01/06/2020), karena melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap Meneger SPBU No 14212295, Di Lingkungan. I Benteng Kelurahan. Pangkalan Dodek Baru Pagurawan Kecamatan. Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Menurut Maneger SPBU Muhamad Deni Fahrizal Pardede saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (02/06/2020) "Pelaku Dayat meminta Uang sama aku bang, namun tidak ku beri karena seminggu yang lalu Dayat telah membeli minyak dan tidak membayar nya sebesar Rp.1.050,000, jelas Deni

Bukan nya datang untuk membayar, Dayat sipreman Kampung ini malah memaksa Deni untuk untuk memberikan uang kepada nya, saat permintaan tak diberi
Dayat langsung emosi, mengamuk dan mengancam, akan membuat kerusuhan di SPBU tersebut.


Deni Yang tak mau terjadi keributan memberi uang kepada Dayat senilai Rp.300.000, namun setelah diberi uang bukan nya pergi Dayat pun membuat keributan di SPBU tersebut.

Mendengar adanya keributan di SPBU personil Polsek Medang Deras Polres Batu Bara pun langsung turun kelokasi, namun tidak membuat sang preman mundur, sipreman kampung Dayat tersebut malah melawan petugas, dan mencoba memukul petugas, sehingga petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Medang Deras.

Akibat kejadian tersebut Korban Menager SPBU Muhammad Deni pun membuat laporan resmi ke Polsek Medang Deras dengan Nomor Laporan Polisi LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH  saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian pemerasan dan pengancaman terhadap Meneger SPBU dan Pelaku telah kita amankan , nanti nya pelaku dapat terancam  dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman maxsimal 9 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan Dayat masih meringkuk di sel tahanan Polsek Medang Deras, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sd-red)
Komentar Anda

Berita Terkini