Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Disidangkan Secara Tipiring

/ Sabtu, 13 Juni 2020 / 05.40

Keluarga Korban Kecewa, Terdakwa Penganiayaan Disidangkan Secara Tipiring


Topinformasi.com-
Medan - Terdakwa Fauzal Asraf (24) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/06/2020).

Sidang yang beragendakan keterangan saksi korban sekaligus keterangan terdakwa yang dipimpin Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak SH MH.

Dalam keterangannya, Saksi Korban Ferdy Armanda Jesan menerangkan bahwa ia baru saja selesai duduk dengan teman dan sepupunya di Cafe Holliwings Jalan A Rifai, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, pada hari Sabtu 12 Oktober 2019.

"Ketika mau pulang, Saya dan Aulia melewati lorong tanpa sengaja menyenggol perempuan. Kami saat itu minta maaf langsung kepada perempuan dan teman prianya. Namun tiba-tiba saja ada yang  mendorong," ucapnya sembari menunjuk terdakwa.

Menjawab pertanyaan Hakim Tunggal Morgan, Ferdi menyampaikan bahwa kondisi lorong yang sempit.

Mengenai pemukulan itu pun dibenarkan oleh Novaria, ia melihat langsung bahwa sepupunya dipukuli oleh terdakwa dan beberapa temannya.

"Saat pembayaran makan dan minum di kasir, melihat ada ramai-ramai dari kejauhan. Ketika curiga itu sepupunya langsung memeluk agar tak dipukuli lagi," ujarnya.

Dan itupun diamini oleh Syawaluddin dan Aulia yang juga melihat pemukulan itu dilakukan lebih dari satu orang.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, hakim tunggal Morgan melanjutkan persidangan dengan keterangan dari terdakwa.

Sementara itu dalam keterangan terdakwa Fauzan, Ia mengelak kalau pemukulan terhadap korban melibatkan orang lain.

Di hadapan hakim Morgan, terdakwa mengaku hanya kesalahpahaman saja dan ia pun siap melakukan perdamaian.

Ia berdalih hanya mendorong saja karena saat ia juga pulang dari tempat cafe tersebut. Namun keterangan itu langsung disoraki oleh para pengunjung sidang.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban dan keterangan terdakwa, hakim tunggal menunda persidangan Senin (15/06/2020) dengan agenda penetapan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Sementara itu, usai persidangan keluarga korban penganiayaan kecewa karena pelaku hanya dijerat pasal 352 KUHPidana, selain itu persidangan yang digelar secara tipiring dinilai sangat menguntungkan pihak terdakwa Fauzal Asraf.

Penasihat hukum korban, Okto Gabriel M Simangunsong berharap agar nantinya hakim memberikan penetapan pasal yang seadil-adilnya.

Menurutnya, pasal yang diterapkan surat pengantar pelimpahan perkara penyidik mengatakan pasal 352 KUHPidana tersebut hanya perbuatan penganiayaan ringan, sedangkan klien saya mengalami luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.

"Kami berharap terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa di waktu gelar perkara terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana. Namun setelah di persidangan, terdakwa dikenakan pasal 352 KUHpidana yang jelas-jelas pasal tersebut tidak ada di berkas kliennya.

Sementara itu, ayah korban meminta agar keadilan ditegakkan, sudah jelas kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami putra saya.

"Saat dipersidangan kenapa pelaku justru dijerat pasal penganiayaan ringan," ujar M Zakaruddin didampingi penasihat hukum Okto Gabriel M Simangunsong dan pengurus Projo Sumut Bima Sibarani kepada wartawan.

Zakarudin mengatakan sangat menyesalkan kenapa pihak penyidik Polrestabes Medan menjerat pelaku dengan pasal tersebut.

"Muka anakku lemban, kalung emasnya juga hilang dan selain itu juga harus mendapat perawatan medis akibat pemukulan dan pengeroyokan," ujarnya.

Senada dengan itu Pengurus Projo Medan, Bima Sibarani meminta majelis hakim bisa adil dalam memutus perkara penganiayaan ini.

"Saat mengetahui kejadian yang menimpa keluarga Pak Zakarudin dimana anaknya Ferdi menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan, pihaknya siap melakukan pengawalan," ucapnya.

Berharap majelis hakim benar-benar menegakan keadilan, seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi, jangan permainakan hukum.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini