Gol!Penjaga Lembu Jualkan Lembu Majikan

/ Sabtu, 20 Juni 2020 / 20.21
 

Topinformasi.com-
Polsek Delitua berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian lembu milik Rusmi Silitonga (76), warga Jl. Karya Jaya, No. 126, Link. VI, Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Sabtu (20/6/202) sekira pukul 01.00 Wib.

Ditangkapnya para pelaku, penjual dan penadah lembu curian itu berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/ 652/ K /VI/ 2020/ Sek Delta tanggal 6 Juni 2020 atas nama Rusmi Silitonga‬.

Dalam pengungakapan itu, Tekab Polsek Delitua membekuk 4 pelaku dan penjual lembu curian. Para pelaku dan penjual itu diantaranya, Sarmijan alias Mijan (26) warga Jl. Talun Kenas, Desa Sumbul, Kec. STM Hilir II, Safrijal alias Gondrong (42) dan Fajar Padila (16) keduanya warga Jl. Besar Delitua, Gg. Mawar, No.14, Desa Kedai Durian, Kec. Delitua, serta Ahmad Riyadi (31) warga Jl. Tani Bersaudara, Desa Delitua, Dusun IV, Kecamatan Namorambe.

Sedangkan tiga penadahnya yang turut diamankan yakni, Sujapri alias Japri (48) warga Jl. Sibiru-biru, Gg. Madio, No.14, Desa Sidodadi, Kec. Sibiru-biru, Siswanto (48) warga Jl. Sumber Rukun, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas dan Al Amin (58) warga Jl. Namombelin Dusun III, Desa Sudirejo, Kec. Namorambe.

Sementara untuk barang bukti petugas mengamankan 5 ekor lembu dan 1 unit becak motor‬ (betor)

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting kepada wartawan menerangkan bahwa keempat pelaku pencurian lembu tak lain adalah penjaga lembu milik korban, dimana aksinya pencurian itu terjadi di Jl. Sidobakti, Kel. Delitua, Kec. Delitua‬, Sabtu (06/6/2020) sekira pukul 03.00 Wib‬.

Dijelaskan Imanuel, peristiwa pencurian ini bermula ketika korban mendapat telepon dari seseorang yang mengatakan bahwa penjaga kandang lembu milik telah pergi tidak tahu kemana. Curiga dengan laporan saksi itu, kemudian korban mendatangi kandang lembunya di Jl. Sidobakti, Delitua.

Setibanya di lokasi, korban langsung menyuruh karyawannya untuk menghitung lembu yang ada di kandang. Ternyata kurang 1 ekor lembu dan juga 1 ekor anjingnya pun telah hilang. Kemudian korban dibantu karyawan yang lain mencoba mencarinya, namun tidak ditemukan. Karena lembunya sering hilang dan curiga dengan karyawan yang lain, maka korban membuat pengaduan ke Polsek Delitua.

Atas laporan korban, petugas unit Reskrim Polsek Delitua, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting melakukan penyelidikan di lapangan dan meminta keterangan para saksi. Tak butuh waktu lama para pelaku pencurian berhasil ditangkap.

“Kita pertama menangkap Sarmijan alias Mijan. Dari keterangannya, barulah kami tangkap teman-teman tersangka dan penadahnya,” katanya.

Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini, hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 5 ekor lembu selama bekerja di kandang lembu milik korban.


“Para tersangka masih kita mintai keterangannya,” pungkasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini