5 TSK Kasus Pencurian dan 1 TSK 303 Di Paparkan Polsek Medan Area

/ Kamis, 18 Juni 2020 / 18.27

Topinformasi.com-
Tekab Polsek Medan Area berhasil meringkus lima tersangka pencurian dari beberapa lokasi yang berbeda, diantaranya dijalan Bromo dan Jalan HM. Joni pada 17 Juni 2020.


Dalam keterangan persnya ( 18/6) Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus 4 orang tersangka pelaku pencurian yang beraksi didua tempat, korbanya bernama Yusrizal dengan kerugian 1 Hp merk Oppo dan Jonathan dan Ade Swandi.



"Jadi kasus pertama yang berhasil kita ungkap adalah Kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 (2) KUHPidana ,terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020, sekira pukul 23:00 WIB, di Jalan Bromo Kel. Tegal Sari Mandala 3 Medan Denai, korbanya Yusrizal , kerugian Handphone merk OPPO A 57. Tersangkanya yang kita ringkus adalah Zailani Nasution,(24), warga  Jalan Menteng VII komplek FVIG, Kel. Denai, Kec. Medan Denai dan satu lagi rekanya bernama  Rizky Haryono  Alias Boncel, warga Menteng VII Gang Bahagia, Kel. Denai, Kec
Medan Denai",ucap Faidir Chaniago

modusnya, kata Kapolsek lagi,
dengan cara memepet sepeda motor korban langsung merampas  Hp milik Korban dari tangan tersangka, kemudian melarikan diri .


"Kemudian kasus Pencurian Pemberatan Pasal 363 (1) ke- 4e KUHPIdana , yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 sekira pukul 03.00 Wib di Jalan HM. Joni No. 71 Kel. Pasar Merah, Kec. Medan Area. Korbanya adalah  Abdul kadri ,St. (50 ), seorang Karyawan swasta , warga Jalan Gedung arca, Gang Sehat No 74, Kel. Pasar Merah, Medan area. Tersangka  yang berhasil kita ringkus bernama
Jonathan Simamora, (22 ) pekerjaan tidak ada , warga Jalan HM. Jhoni Gang Roma No. 139 Kel. Pasar Merah timur, Medan serta Ade Suwandi (26 ), Pekerjaan tidak ada , warga Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati no 37 -A, Kel. Pasar Merah Timur. Medan. Mereka diringkus bersama dengan barang bukti berupa 1 linggis, 1 buah tang, 1 untai kabel dan 4 potongan pendek pipa besi, mereka beraksi dengan modus memanjat pintu gerbang, dan  masuk kedalam pekarangan mengambil memotong kabel milik korban, lalu aksinya dipergoki oleh warga dan berhasil kita diamankan",jelas Kapolsek.

Kapolsek Medan Area juga mengatakan bahwa ada kasus Pencurian Pemberatan Pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020,sekira pukul 03:30 WIB, di Jalan Pacasila, Gang Panjang No 24 Kel T,S.M III, Medan Denai. Korbanya adalah Deny Gustra ( 21 ) seorang Karyawan swasta yang terjadi di rumah korban. Disini kita ringkus seorang tersangka atas nama Yahya alias Yayak (46), warga Jalan Bromo, lorong Aman, Tegal Sari, Medan. Sebagai barang bukti kita sita antara lain Satu bambu pakai tangguk, rekaman CCTV, Satu buah dompet,
Kerugian ditaksir mencapai : Rp 2.600.000, modus operandi,
tersangka masuk dari samping rumah membuka kaca nako memasukan tanggok kedalaam kamar mengambil dompet dan handphone milik korban.



Selain kasus pencurian kita juga ada menangkap pelaku Judi Togel
Pasal 303 (1) KUHPidana , terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020,sekira pukul 20.30 Wib di Jalan tuba IV, Kel Tegal Sari Mandala III, Medan Denai

"Tersangkanya  B. Simora dan ( 63 ) berprofesi sebagai juru tulis togel, alamat Jalan rawa Cangkuk 1 Gang giat No 17 Kel Tegal Sari Mandala 3 Kec Medan Denai, ia diamankan dengan barang bukti berupa
uang tunai sebesar Rp. 54.000,- ( limapuluh empat ribu rupiah ), 2 buah handphone putih merk venera dan Icherry, Selembar kertas bertuliskan angka pasangan tebakan togel Hongkong",pungkas Kompol Faidir Chaniago. ( Yanto )
Komentar Anda

Berita Terkini