Mantab!!!Tekab Polsek Patumbak Kejar Pelaku Curas dan Curat

/ Kamis, 28 Mei 2020 / 12.39

Topinformasi.com- M Ali Nasution Als Bolot!(25) warga Desa Patumbak-II Gg. Bandrek,Kec. Patumbak,ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Polsek Patumbak karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 365 KUHPdan Pasal 363 KUHP.Jumat 31 Juni  2019 sekira pukul 23.30 Wib.

Awal ceritanya ,pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 23.30 Wib, Rio mengajak korban Sutarjono bertemu di Jl. Pertahanan Gg. Bandrek, Kec. Patumbak dengan alasan pelaku hendak meminjam uang korban.

Pada saat korban bertemu dengan pelaku, tiba-tiba datang 2 (dua) orang teman pelaku yang sebelumnya sudah bersembunyi di sekitar TKP a.n Ali Nasution  alias Bolot dan Bagus, kedua pelaku langsung menodongkan pisau ke perut korban dan mengancam akan membunuh korban apabila melawan.


Selanjutnya para pelaku merampas dan membawa lari barang-barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 22.000.000, 1 (satu) unit HP merek OPPO F3 dan uang tunai Rp. 3.370.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban kedua pada hari jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 03.30 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah korban an. Syahfitriani yang beralamat di Jl. Pertahanan Gg. Besi Desa Lantasan Lama Kec. Patumbak .

Dimana awalnya keponakan korban yang tinggal bersama dengan korban terbangun dan terkejut melihat pintu rumah sudah terbuka, kemudian korban dibangunkan, lalu korban mengecek barang-barang yang ada di rumah dan ternyata telah dicuri 2 (dua) unit sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Beat, 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai, STNK, KTP an. Dewi Andini, Kartu Pintar , Kartu Keluarga Sejahtera an. Agus Irawan, Kartu ATM BRI dan Kartu ATM BTN.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak agar perkara dimaksud diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Mendapat laporan tersebut,tekab Polsek Patumbak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib Timsus Unit Reskim Polsek Patumbak mendapat informasi bahwa salah satu pelaku a.n. Mhd Ali Nasution Als Bolot sudah kembali ke rumah kotrakan milik orang tuanya di Jl. Pertahanan Gg. Bandrek,Kec. Patumbak.

Diketahui selama ini pelaku melarikan diri ke daerah Pekanbaru,mendapat informasi tersebut, Timsus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH didampingi Panit Reskrim Iptu Ichwanuddin, SH, MH langsung turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Pada saat hendak ditangkap, pelaku sempat curiga sehingga langsung melarikan diri, namun petugas langsung melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Mendengar suara tembakan, pelaku tiarap di semak-semak dan petugas berhasil mengamankannya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang ditempati pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan dan orangtua pelaku. Dari dalam rumah ditemukan sebilah pisau yang ujungnya runcing yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban a.n. Sutarjono dan juga ditemukan barang-barang milik korban a.n. Syahfitriani berupa KTP an. Dewi Andini, Kartu Pintar,Kartu Keluarga Sejahtera an. Agus Irawan, Kartu ATM BRI dan Kartu ATM BTN.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut.Pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran a.n. Rio dan Bagus.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH membenarkan penangkapan pelaku Bolot karena melakukan Tindak Pidana Curas dan Curat bersama kedua temannya masih dalam pengejaran.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini