Empat Pengedar Ganja 240 Kg Diringkus Sat Narkoba Polrestabes Medan

/ Sabtu, 16 Mei 2020 / 15.36


Topinformasi.com-Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pemasokan ganja dari Aceh ke Medan di Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Kecamatan Medan Petisah. Barang haram yang disita cukup besar sebanyak 240 kilogram siap edar untuk di Kota Medan.

“Kita berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering di Kota Medan, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).



Selain itu, petugas juga menangkap empat pelaku masing – masing berinsial MR, TG, SR dan US warga Kota Medan. Sedangkan pemasok daun ganja kering dari Aceh berinisial IS, masih DPO.

Kombes Isir mengaku, barang haram yang rencana dijual ke Kota Medan itu dibeli dengan harga cukup murah sebesar Rp600 ribu dan dijual ke Kota Medan sebesar Rp2 juta perkilo.

Sehingga petugas Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan generasi anak bangsa dari pengaruh narkotika daun ganja kering ratusan ribu orang.


Tentunya keberhasilan ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah pelaku yang telah membeli daun ganja kering berada di seputaran Jalan Gatot Subroto Medan.

Dari informasi itu langsung dilakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku yang sudah diketahui ciri – Cirinya.

“Empat pelaku tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Ada 240 kilogram daun ganja kering yang disita dan akan dimusnahkan secepatnya, ” papar Kombes Isir.

Kombes Isir mengharapkan, kepada petugas untuk menindak tegas kepada pengedar narkoba di Kota Medan.

“Jangan takut untuk menindak  tegas para pengedar narkoba di Kota Medan. Para pelaku pengedar narkoba sudah banyak yang masuk ke kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, ” terangnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini