5 Tahun 6 Bulan Hukuman AN Putusan Hakim PN Gunungsitoli Kasus Pembunuhan Seberianus Gulo

/ Jumat, 08 Mei 2020 / 13.46

Topinformasi.com- Sidang Putusan Digelar Baik di PN Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di pimpin langsung 3 Majelis Hakim, JPU dan para Pegawai Kejaksaan, Panitera. Puluhan Petugas keamanan dari Polres Nias mengamankan proses sidang , mencegah dan mengamankan ratusan
Keluarga korban Seberianus Gulo dan hanya beberapa orang keluarga terdakwa, pukul 10.00 wib Jumat 8 Mei 2020.

Ketua Majelis Hakim membacakan Putusan :

"Tetdakwa secara sah dan meyakinkan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan".


Wakil ketua DPRD kabupaten Nias; Sabayuti Gulo Politisi Terbaik, dikonfirmasi dikantornya via handphone seluler  mengatakan "Kasus ini sedang ditangani penegak hukum, saya yakin penegak hukum kita profesional dan tentang ratusan keluarga korban mendengar putusan di PN Gunungsitoli, Adalah sebuah kewajaran kalau keluarga korban ingin juga mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung, sebagai bentuk keingintahuan sejauh mana pelaku dapat dihukum oleh karena tindakan yang tidak manusiawi, tegas Politisi Daerah Kab Nias PDIP ini.


Bagaimana pendapat bapak tentang adu pendapat keluarga korban dengan Pengacara terdakwa Faigiasa Bawamenewi :   kepada kuasa hukum Faigiasa Bawamenewi, SH; Kalau ada pengacara adu mulut dengan keluarga korban, saya mau katakan itu tidak mesti karena proses hukum sdg berlangsung, sudah ada ruang untuk melakukan pembelaan, mengapa harus berdebat dengan keluarga korban yang kurang paham soal hukum. Keluarga korban hanya menuntut keadilan, mereka harusnya dibantu bukan diajak debat, karena ilmu yang dimiliki tidak seimbang.(SNW)
Komentar Anda

Berita Terkini