Nekat Mudik Lebaran, Disuruh Putar Balik Atau Denda Rp 100 Juta

/ Jumat, 24 April 2020 / 08.41


Topinformasi.com- Presiden RI Joko Widodo secara resmi
mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri
atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung olehnya dalam rapat terbatas melalui video conference,Selasa (21/4/2020), menimbang ancaman penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(red)

Komentar Anda

Berita Terkini