Dua Warga Simalungun Ditembak Polisi, Usai Menjambret Ibu Rumah Tangga

/ Senin, 13 April 2020 / 08.50

Topinformasi.com-Batu Bara -Polres Batu Bara melalui Team Opsnal Kanit 1 Resum Ipda A. Sitorus berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan Laporan Polisi : LP / 153 / IV/ 2020 / SU / Res Batu Bara, tanggal 11 April  2020, demikian pesan whatsaap yang diterima wartawan, Senin (13/04/2020)

Kapolres Batu Bara AKBP Ikwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti membenarkan atas pengangkapan pelaku curas, satu diantaranya di beri tindakan tegas dan terukur terukur.

Kejadian/TKP Kamis tanggal 09 April 2020 sekira pukul 16:00 WIB di Jalinsum Desa Simpang gambus Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Korban curas bernama Eni Marliza (Pr) 37 Tahun berprofesi sebagai Ibu Rumah tangga yang beralamat LHuta 1 Nagori Landebau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Saksi pada kejadian, Nanda Selesia, (Pr) 18 Tahun, Mahasiswa, alamat Huta 1 Nagori Lanbau Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Dengan tersangka Abdul Tahir, (Lk) 48 Tahun, Wiraswasta, Islam warga Huta 2 Tanjung hataran huluan dan
Sudihartoyo Als Dion (Lk) 30 Tahun, warga Huta Bandar Kateran yang keduanya dari Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kejadian bermula pelaku mengambil dan merampas atau dengan kekerasan 2 (dua) Unit Handphone milik korban sewaktu korban sedang mengenderai Sp. Motor yg mana 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai Sp. Motor merampas Handphone milik korban.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dengan pelaku akan tetapi pelaku berhasil mengambil kedua Handphone tersebut.

Atas kejadian tetsebut korban mengalami kerugian sebesar Rp  5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan kedua pelaku ditangkap pada Sabtu 11 April 2020.

Petugas melakukan Penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku yang dicurigai.

Selanjutnya aparat melakukan penangkapan terhadap pelaku Abdul Tahir di Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar.

Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba  melarikan diri kemudian Team melakukan tindakan tegas dan terukur, terhadap Abdul Tahir.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah merampas/mencuri Handphone korban bersama dengan temannya dengan mengenderai Sp. Motor jenis Verza.

Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sudihartoyo Als  Dion didalam rumahnya dan saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya melakukan Curas Handphone milik korban bersama dengan Abdul Tahir.

Barang Bukti yang disita 1(satu) Unit HP merk Oppo (HP milik korban) dengan 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Verza Warna Hitam BK. 3546-TBM.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan oleh Satreskrim Polres Batu Bara guna penyelidikan lebih lanjut.  (Plk)
Komentar Anda

Berita Terkini