Laksanakan Intruksi Kapoldasu Polres Batu Bara Tangkap Bandar Judi Dadu Kopyok dan Togel Online

/ Rabu, 25 Maret 2020 / 07.59


Topinformasi.com-Batu Bara -Polres Batu Bara merilis 5 kasus perjudian dengan 8 tersangka dari lima tempat berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara, Selasa (24/3/20).

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang G. Hutabarat pada konfrensi persnya di halaman Sat Reskrim menjelaskan kelima kasus perjudian tersebut meliputi judi togel, Togel Online dan dadu goncang (kopyok)

Kasus judi pertama yang  diungkap  merupakan judi togel di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, Rabu (19/2/20).

Tersangka dalam kasus ini Mastarjo alias Bawor. Dari tangan penulis togel ini petugas menyita 2 potongan kertas berisi tebakan angka togel, 1 unit HP dan uang tunai  Rp. 211.000.

Pada kasus kedua yang juga merupakan judi togel diungkap Kamis (5/3/20) di Dusun V Pardomuan Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara.

Dari tangan tersangka Zen H. Manalu petugas menyita potongan kertas berisi tebakan angka, uang tunai Rpm 211.000 serta barang bukti lainnya.

Pada kasus ketiga yang juga judi togel dengan tersangka M. Idris diungkap di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai, Batu Bara. Dari tangan penulis togel tersebut disita buku notes, HP, pulpen dan uang tunai Rp. 60.000.

Kemudian pada Sabtu (21/3/20) tim opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara  meringkus tersangka judi togel online M. Nazir Akhbar di Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi, Batu Bara.

Dari tangannya disita HP, slip bukti transfer, ATM Bank, dan uang tunai Rp. 40.000.

Kasus terakhir merupakan kasus judi dadu goncang di Jalan Perdamaian Lingkungan IV Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih, Batu Bara dengan 4 tersangka.

Keempat Tim Polres Batu Bara yang dipimpin oleh AKP Bambang di dampingi Kanit Resum Ipda A Sitorus berhasil meringkus tersangka Didi Santoso merupakan bandar dadu yang selama ini tak tersentuh hukum,  serta tiga pemain Syahrial, Dasuki dan Risdo H Sinaga. Dari tersangka disita 6 mata dadu, tikar sebagai beberan, piring, ember untuk goncang dadu dan uang tunai Rp. 500.000.

Dijelaskan Kapolres, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis  dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menegaskan kembali komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Satreskrim Polres Batu Bara akan terus bergerilya membasmi segala bentuk judi khususnya judi Togel yang sudah sangat meresahkan masyarakat Batu Bara. (Sh-red)


Komentar Anda

Berita Terkini