Duet Begal Babak Belur Dihajar Massa

/ Jumat, 06 Maret 2020 / 18.30

Topinformasi.com-Duet Begal apes nyaris tewas diamuk massa ,Leomat Sinurat (30) warga Jalan SM Raja Km 1 Kecamatan Medan Amplas dan Arianto Pasaribu (36) warga Jalan Dame Titi Layang Kecamatan Patumbak,Aksi begal berujung amuk massa terjadi di Jalan SM Raja Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas Kamis (05/03/2020) sekira Jam 10.13 Wib.

Informasi yang dihimpun,Saat begal hendak merampas motor hasil kejahatannya, kedua pelaku malah menjadi sasaran amuk massa. Begal naas itupun babak belur nyaris tewas,Setelah tertangkap warga dan harus dilarikan ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Cerita nya begini,Saat korban Tabo Pratama Ginting keluar dari sebuah gudang di Jalan SM Raja dibawah fly Over Kec .Medan Amplas mengendarai sepeda motor Honda Beat BK4609 AFY dihentikan oleh dua orang pelaku mengenderai Suzuki Satra FU warna putih BK5911ADO.

"Saya baru keluar dari salah sutu gudang. Nah, waktu mau pulang tiba-tiba dipepet dan sepeda motor saya dihentikan sama dua orang. Lalu salah seorang pelaku turun ,Sepeda motor saya dimatikan dan menikam saya dengan obeng ,Kemudian saya menghindar sambil berteriak. Alhasilnya,aksi begal ini berhasil digagalkan setelah warga berdatangan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK, melalui Kanit Reskrim Kanit Reskrim Iptu Manurung SH, membenarkan kejadian perampokan sepeda motor yang dilakukan dua orang pelaku tersebut.

Awalnya kita mendapat informasi,adanya dua orag pria yang diamuk warga di jalan SM.Raja Simpang Amplas Medan Amplas, setelah kita lakukakan cek Tempat Kejadian (TKP) perkara ternyata benar.


Namun dari tempat kejadian kata Gindo, kedua pelaku tersebut sudah tidak ada, dan informasinya berada di rumah sakit, setelah di lakukan pengecekan ternyata benar kedua pelaku sedang dirawat di RS.Medika.

Dikatakan Gindo akibat kejadian itu, kedua pelaku babak belur.Hampir sekujur tubuhnya babak belur lantaran terkena amukan massa.

Selanjutnya ucap Gindo sebelum dijebloskan ke penjara kedua pelaku terlebih dahulu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan satu obeng yang digunakan menodong korban, dan dua unit sepeda motor milik pelaku dan juga milik korban.

"Kasus Ini masih kami kembangkan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk korbannya telah membuat laporan polisi, dan kedua pelaku melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,"tandas Iptu Gindo.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini