DPO Diciduk Polisi,Karena Mencuri Handphone

/ Senin, 02 Maret 2020 / 08.20

Topinformasi.com-Unit reskrim polsek Kualuh hulu Berhasil membekuk seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, dengan kasus tindak pidana pencurian, sabtu, (29/02/2020).

Pelaku yang diketahui berinisial AT alias AU (39) tinggal di jalan Ghajali Karim Lingkungan VI Aekkanopan, berhasil ditangkap polisi di Lingkungan VI Aekkanopan, Kecamatan Kualuh hulu Labuhanbatu utara (Labura).

Kapolsek Kualuh hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH didampingi Kanit reskrim Ipda Yuna Gultom, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : L/85VI/2019/RES.LBH/SEK KL. HULU tentang tindak pidana pencurian pada tanggal 25 Juni 2019 dan surat DPO Nomor : 48/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019.

AKP Sahrial menjelaskan, Korban bernama Rosdiana tampubolon (42) beralamat di simpang Siranggong, Desa Damuli pekan, Kecamatan Kualuh selatan mengalami kerugian yakni 1 (satu) buah HP miliknya berhasil dibawa kabur oleh pelaku pada hari selasa (25/06/2019) sekira pukul 12.00 WIB, di depan yayasan Sultan Hasanuddin Lingkungan VI Aekkanopan.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). "Pelaku melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 Subs 363 ayat 1 ke 4 KUHP, "ujar Kapolsek.

Sebelumnya, pencurian ini dilakukan oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu Tim reskrim telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bernama Murlis Sitorus.

Guna proses selanjutnya, pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Kualuh hulu.
(Red/Hl).
Komentar Anda

Berita Terkini