Perangi Narkoba,Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak Meringkus Pria Pemilik Shabu

/ Jumat, 07 Februari 2020 / 20.54

Topinformasi.com-Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak Kembali berhasil  mengamankan 1 (Satu) Orang Tersangka Kasus Narkotika jenis shabu-shabu berinisial AR (35) Jl. Riwayat Gg. Kolam Pancing Desa Marendal I,Rabu (29/1) 2020 sekitar pukul 19.30 Wib.

Tersangka AR diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak  di Jalan Riwayat Gg. Kolam Pancing Desa Marendal I,Dengan barang bukti 2 (Dua)  plastik bening berisi Narkoba jenis Shabu-shabu  dan 1(Satu) Unit HP Merek Samsung.

Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja, SH setelah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Riwayat Gg.Kolam Pancing Marendal I ada pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, kemudian Tim  meluncur ke lokasi dan melakukan Pengamatan .

Dalam pengamatan Tim Unit Reskrim melihat 1 (satu) orang  laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan berdiri di teras  rumah sehingga Petugas melakukan Pemeriksaan dan Penggeledahan  dari kantong celana tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 2 (dua) plastik bening berisi narkoba jenis shabu-shabu, selanjutnya  Tersangka dan barang bukti  diboyong ke komando utk pemeriksaan.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH menerangkan kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka AR dan menjadi penghuni Sel Tahanan Karena melanggar  pasal 114 yo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini