Pay Diamankan Polisi Karena Keroyok Sipahutar

/ Sabtu, 22 Februari 2020 / 11.43

Topinformasi.com-Polsek Kualuh hulu berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, jumat (21/02/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku yang diketahui ARR alias Pai (25) yang bekerja sebagai buruh bangunan asal Dusun I Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labura, diamankan atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP/162/IX/ 2019/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak penganiayaan secara bersama-sama tanggal 10 September 2019, yang dialami Pawi Sipahutar (29) di Jalan Dusun II, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh selatan.

"Pelaku berhasil kita amankan dari Dusun I Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labura, "ujar Kapolsek Kualuh hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH, Sabtu (22/02/2020).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pada hari selasa (10/02/2019) sekira pukul 20.30 Di Jalinsum Desa Siamporik terjadi selisih paham pertengkaran mulut antara korban dengan 2 (dua) orang penduduk Desa Sinar Pagi.

Di mana salah seorang tersebut adalah inisial H. Kemudian korban dan 2 (dua) orang tersebut kembali ke rumah masing-masing, namun setelah korban sampai di rumah tiba-tiba saja tersangka H bersama 4 (empat) orang temannya mendatanginya sembari berkata "ini orangnya" sambil menunjuk ke arah korban.

Seketika itu korban dipukul 4 orang temannya dan dibantu tersangka H. Di mana dalam penganiayaan tersebut setelah diselidiki salah satunya adalah tersangka ARR alias Pai, "ujar Kapolsek Sahrial Sirait.

"Guna proses selanjutnya, Tersangka digiring ke Polsek Kualuh hulu dan akan dikenakan dengan Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, "ujar Sahrial Sirait menambahkan.(He/red)

Komentar Anda

Berita Terkini