Mengaku Petugas PLN, 2 Pria Diamankan Warga

/ Rabu, 05 Februari 2020 / 15.17

Topinformasi.com-Memeras warga dengan  mengaku petugas PLN, Syahrizal (41), warga jalan  Puri Gg Repelit No. 26 B, Kel. Medan Kota Kec Medan Area dan Said Akbar (26), warga jalan Rakyat No. 47, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan ditangkap Polsek Medan Timur, Selasa (28/1) sekira pukul 23.00 Wib.

Bermula Selasa (28/1) sekira pukul 17.00 Wib, kedua tersangka yang mengaku Petugas PLN bertugas OPAL yang memeriksa meteran warga, datang ke rumah korban Tianur Br Naibaho (71), IRT, warga jalan Pasar III, Gg. Buntu III, No. 95, Kel. Tegal Rejo, Ke. Medan Perjuangan.

Selanjutnya kedua pelaku mengatakan bahwa meteran korban sudah tidak normal lagi, sehingga para korban harus membayar denda ke kantor sebesar 5 juta.

Namun kedua pelaku dengan tipu muslihatnya,  meminta uang sebesar 2 juta dengan alasan kedua pelaku tidak akan membawa persoalan tersebut ke kantor.


Dan hal itu juga dilakukan kedua pelaku kepada Bomo Ompusunggu (40), warga jalan Rakyat Gg. Pelajar Ujung No. 6, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan dengan meminta uang sebesar 700 ribu.

Karena para korban mulai curiga,akhirnya kedua tersangka diamankan warga, lalu Polsek Medan Timur yang mendapati laporan warga itu langsung mengamankan kedua pelaku di Jalan Rakyat, Kel. Tegal Rejo, Kec. Medan Perjuangan, Selasa (4/2) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolsek Medan Timur,  Kompol Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu ALP Tambunan mengatakan, Kedua tersangka beserta berdasarkan Laporan Polisi LP /95/II/2020/Sek M. Timur tanggal 4 Febuari 2020,telah diamankan di Mako.
"saat ini kedua tersangka sedang kita periksa lebih lanjut, "ungkapnya. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini