Kedua Pelaku Curanmor Melawan Ketika Ditangkap Tekab Unit Ranmor Polrestabes Medan

/ Senin, 10 Februari 2020 / 19.38
fhoto;Kedua Tersangka Di Mapolrestabes Medan

Topinformasi.com-Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan 2 orang Tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat (2)  KUHP (Curanmor) sesuai dengan Dasar LP / 327 / I / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 05 Februari 2020.

Kedua tersangka tersebut yakni Rehan  Steven Sarumaha Als Lao (15 )  warga Jln. Swadaya Gg. Angkola Desa Selambo Kec. Medan Amplas, Ramadhan  Dalimunte Als Madan (25) warga Jln. Makmur Pasar VII Gg. Kenanga 28 Kel. Sambirejo Timur Kec. Medan Tembung dan Ilham (DPO) 363 ayat (2)  KUHPidana.

Bermula dari Ridoi Widusari (istri pelapor) melihat pintu pagar rumah nya diJl. Utama Gg. Sempurna No. 103/B2 Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area Kota Medan telah terbuka untuk itu saksi membangunkan Zufrizal/suaminya,selanjutnya pelapor dan saksi keluar dari rumah, setelah diluar pelapor mendapati 2 (dua) unit sepeda  motor yang diparkir dalam keadaan stang terkunci rumah telah hilang yakni 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N-Max No. Polisi BK 6734 AHF dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaksi Ninja RR tahun 2012 No. Polisi D 2802 JI selanjutnya pelapor membuka rekaman CCTV dan pada pukul 04.30 WIB terlihat 3 orang laki-laki yang tidak dikenal kemudian salah satunya memutuskan gembok pagar dengan gunting potong selain itu mengambil 2 unit sepeda motor yang sedang terparkir, Rabu tanggal 05 Febuari 2020 sekira pukul 04.30 WIB


Dijelaskan Kasat Reskrim,Setelah diketahui keberadaan pelaku  Ramadhan Dalimunthe terlihat di jalan pasar V Tembung,Berdasarkan informasi tersebut Tim Tekab Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil introgasi terhadap tersangka, tersangka Ramadhan Dalimunthe mengakui perbuatan nya melakukan pencurian dengan pemberatan berupa pencurian dua unit kendaraan sepeda bermotor jenis kawasaki ninja warna putih Nopol D 2802 JL dan satu unit speda motor jenis Yamaha N max warna putih nopol BK 6734 AHF  di Jl Utama Gg sempurna No 103/B2 Medan. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain  Rian steven als La'e di jalan Pasar III Datuk Kabu tembung.


Dari Pengakuan tersangka bahwa telah melakukan kejahatan sebanyak 7 kali. Motor hasil dari mencuri tersebut kemudian dijual kepada penadah Boncel (DPO). Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya hasil dari kejahatan nya .

Keterangan diperoleh media melalui Kanit Ranmor AKP Bambang Pada saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melawan petugas, Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka yang sebelum nya petugas telah memberikan tembakan peringatan tapi tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas. Kemudian petugas membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis dan setelah itu tsk diboyong ke komando.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Ranmor didampingi Kanit Ranmor AKP Bambang Gunanti Hutabarat menjelaskan kepada awak media membenarkan penangkapan kedua tersangka Curanmor,Dan akan melakukan penangkapan pelaku lainnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini