Edarkan Narkoba,Kedua Pria Ini Masuk Sel Delitua
Topinformasi.com-Tim Unit Reskrim Kembali mengamankan 2 (Dua) orang tersangka kasus Narkoba jenis Sabu-sabu Yakni Adi sahputra (34) warga jln garu 4 Kel. harjo sari 1 Kec. Medan Amplas ,Wilham Sahputra (33) warga Jln. Sumber amal no 24 Kel.Medan Amplas Kec. Harjo sari 2 di Jln. Stasiun Rumah Iwan desa marindal Kec. Patumbak ,Selasa , 11 Februari 2020 sekira pukul 17 30 Wib.
Dari kedua tersangka Tim Unit Reskrim Polsek Delitua menyita 1(Satu) Plastik Kecil berisi Sabu-sabu.dan hp 1 satu timbangan dan hp milik adi sahputra .
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menjelaskan ,bermula Informasi diterima dari Masyarakat bahwa di Jln. stasiun desa marindal Kec. patumbak Sering dibuat Tempat Transaksi dan Memakai Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Menyikapi Info tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Delta Yang dipimpin Oleh Panit Luar Iptu Bersatu Ginting,Langsung Meluncur Ke Lokasi yang dimaksud Untuk Melakukan Pemantauan dan Pengintaian .
Dalam pengintaian tersebut Tim Terpandang Mata 1 Orang Laki-laki di teras belakang rumah si iwan yang mengaku bernama wilham prada yang baru saja membeli paket sabu seharga Rp 60 000 yang di beli dari si panji dan si adi sah putra di tlp si panji untuk mengantar timbangan elektrik dengan upah Rp 50 000 di bayar setelah timbangan sampai kepada si panji.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Langsung memboyong Kedua tersangka beserta barang bukti Ke Mako Polsek Delitua Untuk Pemeriksan.
AKP Zulkifli Harahap menjelaskan kedua tersangka saat ini ditahan karena kasus Narkotika melanggar Undang Undang Narkotika Pasal 114.(red)