Topinformasi.com-Polsek Medan Barat meringkus seorang bandar (BD) narkotika jenis sabu di Jl. Ampera 3, Kel. Glugur Darat II, Kec. Medan Timur, Kamis (9/1) sekira pukul 11.00 Wib. Dari tangan tersangka Deki Zulkarnain (42) warga Jl. Ampera 3 No. 23, Medan Timur, petugas berhasil mengamankan 19 paket sabu siap edar.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi, kepada wartawan, Selasa (14/1) siang, mengatakan penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Ampera 3. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
"Ketika anggota melakukan penyelidikan di TKP, terlihat tersangka yang sudah kita kantongi identitas dan ciri-cirinya terburu-buru masuk ke dalam rumahnya. Saat dikejar tersangka membuang dompet kecil berwarna hitam," kata Afdhal.
Setelah tersangka berhasil diamankan, lanjut dikatakan mantan Kapolsek Patumbak, petugas menyuruh tersangka untuk membuka dompet yang dibuangnya itu. Setelah dibuka ternyata isinya 19 paket sabu yang siap untuk diedarkan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti sabu diboyong ke Polsek Medan Barat.
"Kita juga berkomitmen untuk meminimalisir peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Barat. Ini merupakan atensi dari Pak Kapoldasu dan Pak Kapolrestabes Medan untuk melakukan penindakan dan pembersihan lingkungan yang terindikasi sarang narkoba," pungkas Afdhal, mengakhiri. (Red)