3 Pria Pemakai Narkoba Ditangkap Polsek Delitua

/ Selasa, 07 Januari 2020 / 19.35

Topinformasi.com-Rasyiandi Tarigan alias Gendon (37) warga Jalan B.Zeind Hamid Gang Keluarga  Kelurahan Titikuning  Kecamatan Medan Johor, Wahyudi (36) warga Jalan Bajak Ujung Gang.Tower Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Patumbak dan Ricky Hamdani alias Ane (30) warga Jalan Suka Cerdas III No.11 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor, harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.

Pasalnya ketiga tersangka di tangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Kelapa Kuning/Suka Surya, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Jum'at (3/1) sore sekira pukul 16.00 wib.

Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian, para tersangka ditangkap adanya laporan masyarakat adanya peredaran narkoba dikawasan tersebut.

" Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dipimpin Panit II Iptu AT Pakpahan SH," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifi Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Selasa (7/1) patang.

Lanjutnya, sampainya disana tim melihat dan tembus pandang melihat ketiga tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong. Saat ditangkap, ketiganya tidak dapat berkutik.

" Tim kita mengamankan para tersangka dengan barang bukti 2 buah bong, 1 kaca pirex berisikan sabu-sabu dan narkoba jenis sabu-sabu seharga Rp.50 ribu," terang Idem.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Ketiganya dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini