Team Pegasus Polsek Pancurbatu Ringkus Pelaku Curanmor R2

/ Jumat, 06 Desember 2019 / 11.04

Medan,Topinformasi.com-Team Pegasus Reskrim Polsek Pancur Batu Melakukan Penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Laki - laki  Agustinus Valentino Karo Sekali,(39)Jl.Pembangunan Desa Baru Kec.P.Batu Kab.Deliserdang.

Tersangka ditangkap melanggar Pasal 363 KUHPidana, Berdasarkan No.LP:/330/X/Restabes Medan Sek P.Batu. Tgl 12-Okt-2019 Pelapor Renda Wati br Ginting Jl.Setia Budi Gg.Duku No.5A Kec. Medan Selayang Kodya Medan.


Tersangka berjalan kaki dari rumah nya di Jl. Pembangunan Desa Baru menuju Pajak P.Batu Dan sempat singgah untuk sarapan di pajak dan setelah selesai sarapan Tsk berjalan kearah Jl.Jamin Ginting Depan kedai Panjang, Kemudian pada saat melintas Tsk melihat 1 (satu) unit sepeda Motor Mio Warna Merah yg kunci kontaknya tertinggal.

Melihat hal itu Tsk langsung Mengambil sepeda motor tersebut dan membawa kabur, Dan Seminggu kemudian Tsk menjual sepeda motor tersebut Kepada inisial K (DPO) dengan hasil penjualan diterima Rp.1.500.000,-.

Setelah mendapat hasil penjualan Tsk langsung membayar hutang sebesar Rp.800.000,- Dan sisanya dibelikan pakaian dan kebutuhan Tsk sehari2 .

Team Pegasus Polsek Pancurbatu Setelah mendapat petunjuk dari saksi Saksi di TKP dan dapat dipercaya Team kemudian melakukan Penangkapan terhadap Tsk di rumahnya Jl.Pembangunan Desa Baru Kec. P.Batu Kab.Deliserdang dan setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi Tsk mengakui perbuatannya, kemudian Tsk dan Barang Bukti diboyong ke komando guna proses sidik selanjutnya .

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chaniago SH saat dikomfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku curanmor melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini