Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Komplotan Pencuri Mobil, 1 Orang Anak Kandung Korban.

/ Selasa, 03 Desember 2019 / 06.21



Medan,Topinformasi.com-Tim Pegasus Polsek Sunggal mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2019  sekira Pukul 04.00 Wib di Jalan Stasiun Gang. Amal No.81 Desa Lalang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang. Dalam pengungkapan ini, kepolisian mengamankan 5 orang tersangka. Satu orang diantara anak kandung korban.


Kapolsek Sunggal Kompol Yasir menyebutkan adapun ke 5 tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing, Siti Pratiwi (30) warga Jalan Stasiun Gang. Amal No.81 Desa Lalang Kec.
Sunggal Kab. Deli Serdang memiki peran menyuruh melakukan Pencurian Mobil milik orang tuanya (Korban) dengan memberikan kunci mobil kepada pelaku Hairul alias Irul dan Heri (DPO).


Selanjutnya adalah Hairulsyah alisa Irul.(41) warga.Jalan Stasiun Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang,yang memiki peran, melakukan pencurian mobil tersebut bersama dengan HERI (DPO).


Berikutnya Erwin (35) warga Jalan Klambir Lima Gang. Alansa No.55 Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, memiliki
peran, ikut mengantar Pelaku Siti Pratiwi  untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian dan mencari orang yang mau membeli Mobil tersebut.


Sedangkan, Rudi (39) warga Jalan Binjai Km.10 Gg.Jadi Desa Paya Geli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang berperan
mencari orang yang mau membeli Mobil tersebut, dan yang terakhir Ridwan alias Iwan (35) warga Jalan Pendidikan Ulayat C Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang memiliki peran menerima titipan mobil dan sekaligus mencari orang yang mau membeli Mobil tersebut.


"Komplotan ini melakukan pencurian mobil tersebut untuk  mendapatkan uang dan uang hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk foya-foya, dan bersenang -senang"kata Yasir.


Mantan Kapolsek Patumbak ini
menerangkan, para pelaku mengincar kendaraan tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira Pukul 20.00 Wib, yang mana tersangka Siti Pratiwi mengambil kunci mobil dirumah orang tuanya.


Dikatakan Yasir, setelah kunci tersebut diambil, kemudian Siti pergi bersama tersangka Erwin untuk mencari orang yang dapat melakukan pencurian, setelah itu Siti dan Erwin bertemu dengan Hairulsyah alias Irul, dan kemudian menyuruhnya untuk melakukan pencurian mobik tersebut,


"Mendapat tawaran itu Hairulsyah alias Irul, membawa temannya bernama Heri (DPO) yang dapat mengemudikan mobil, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 sekira Pukul 01.00 Wib pelaku sepakat bertemu di depan Gang rumah korban,"jelas Yasir


Selanjutnya kata Yasir, selah itu tersangka Siti memberikan Kunci mobil tersebut kepada Irul dan Heri, kemudian kedua pelaku tersebut pergi menuju ke rumah korban dan mengambil mobil tersebut.

setelah berhasil kemudian kedua tersangka yakni  Irul dan Heri pergi menemui  Siti dan membawa Mobil tersebut untuk disimpan di rumah Ridwan alias Iwan, kemudian oleh Iwan menghubungi tersanga Rudi untuk menjualkan mobil tersebut dan Rudi pun mencari orang untuk membeli mobil tersebut.


Sementara tim Pegasus Polsek Sunggal menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian Mobil Pick Up,  langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi dan identitas dari tersangka.

" Setelah mengetahui identitas tersangka, kemudian petugas tepatnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 14.00 Wib langsung melakukan penangkapan terhadap Siti Pratiwi yang merupakan anak kandung dari Korban yang diduga melakukan pencurian mobik tersebut,"sebut Yasir.


Berikutnya sebut Yasir, dari hasil pemeriksaan tersangka Siti mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Mobil Pick Up milik orang tuanya, bernama Pratikno R (60) WargaJalan Stasiun Desa Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.


" Mendapat keterangan dari tersangka Situ, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap ke 4 tersangka lainnya yakni  Hairulsyah alias Irul, Erwin, Rudi, dan Ridwan alias Iwan," bilangnya menambahkan.


Sedangkan dari para tersangka sebut Yasir pihak mengamankan barang bukti berupa,  satu unit mobil Daihatsu Grand Max Warna Hitam, Nomor Plat Polisi
BK 8350 DC, Satu buah topi bertuliskan FILA, Uang Tunai sebesar Rp.700.000,-dan Uang Tunai sebesar Rp.3.150.000,-


“Kita masih kembangkan lagi apakah para tersangka ini  memiki jaringan lain, dan untuk ke 5 tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 subs 367 KUHP,  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"
pungkas Yasir.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini