Batubara,Topinformasi.com-Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka curas. Opsnal unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara menciduk Mhd Alfarizi alis Rezi (20) warga Dusun Ill Desa Guntung Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara di kediamannya, Kamis (05/12/2019) sekira pukul 03.00 dini hari.
Rezi diciduk karena melakukan penganiayaan terhadap korban Nurita (33) warga yang sama, pada hari Selasa (03/12/2019) sekira pukul 22.00 Wib, saat melintas bersama suaminya di Jalan Desa Bagan Dalam tepatnya di depan Mesjid An Nur.
Nurita dianiaya karena mempertahankan tasnya yang hendak dirampas tersangka.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat Manalu, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak, SH menjelaskan, kejadian yang menimpa korban.
“Korban mengendarai sepeda motor hendak pulang kerumahnya beriringan dengan suaminya Ramlan Syahputra berlainan sepeda motor sehabis berkunjung kerumah mertuanya di Tanjung Tiram,” kata Kapolsek.
Ketika melintas itu, korban dan suaminya dihadang dua orang masing-masing, Sulen dan Sahudan Hamdani dengan alasan meminjam uang kepada korban karena sepeda motor mereka kehabisan bahan bakar minyak (BBM). Korban pun memberikan uangnya kepada keduanya.
Setelah itu korban dan suaminya beriringan pulang menuju Desa Guntung, namun tepat di Jln Istana Lima Laras Dusun I Desa Lima Laras para tersangka mengendarai sepeda motor Beat warna abu abu membuntuti korban dari belakang.
Tepat di jalan tikungan, para tersangka memepet sepeda motor korban, dan langsung menyambar tas yang tergantung di stang sepeda motor korban.
Atas perlakuan itu korban dan tersangka tarik tarikan tas. Gagal mengambil tas, tersangka memukul bagian tengkuk korban dengan siku tangan kiri tersangka yang mengakibatkan korban sempoyongan, namun tidak terjatuh.
Tersangka yang tidak puas lalu menendang sepeda motor korban dengan kaki kiri, sehingga korban terjatuh dan terhempas ke tumpukan batu padas dipinggir jalan.
Akibatnya korban menderita luka memar di bagian dagu sebelah kanan, luka robek dan di jahit pada bagian kepala samping kiri, luka lebam pada lengan kanan sebelah kiri, luka lecet bagian lutut kaki sebelah kiri, lecet pada bagian jari kaki sebelah kiri.
Melihat kondisi itu tersangka langsung tancap gas melarikan diri.
Selanjutnya kata J Sitinjak, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Labuhan Ruku, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ / XII / 2019/ SU / Res. B. Bara/ Sek. L. Ruku tanggal 4 Desember 2019.
Polisi pun terus melakukan penyelidikan dan mencari informasi ke lokasi kejadian perkara. Hasil penyelidikan dan gelar perkara diperoleh beberapa bukti dan mengarah kepada tersangka dan dikeluarkan SPKAP.
Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya di Dusun III ,Desa Guntung bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Beat warna abu abu yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 buah masker warna hijau, 1 buah jaket loreng diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku .(red)