Gegara Terbakar Api Cemburu, Herald Pembakar Pacar Dihukum 11 Tahun Penjara
Topinformasi.com-Herald Gomoz MT (27) warga Jalan Garu 8 Kelurahan Harjosari 1 Kecamatan Medan Amplas terlihat pasrah divonis selama 11 tahun penjara karna terbukti bersalah, nekat membakar pacarnya Hovonly Simbolon yang berujung kematian.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, selama 11 tahun penjara," ucapnya, di ruang Cakra 6 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12).
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat luka bagi keluarga korban. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata Sabarulina.
Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Putusan ini, lebih rendah dari tuntutab JPU, yang semulan menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Usai persidangan, seorang wanita paruh baya yang diduga ibu terdakwa Herald Gomoz, langsung memeluk terdakwa sambil berurai air mata. Sementara, terdakwa hanya terdiam saat dipeluk, sebelum dibawa kembali ke sel tahanan sementara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi kos korban Hovonly Simbolon, dengan membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri dihadapan mantan pacarnya itu.
Terdakwa membakar korban, diduga terbakar api cemburu di kos korban kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk kedalam kos.
Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik. Namun akhir Desember 2018, korban menghembuskan nafas terakhir.(red)