Polsek Delitua Ringkus Pengedar Sabu-sabu

/ Senin, 25 November 2019 / 18.19

Medan,Topinformasi.com-Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka diringkus disebuah rumah kosong, di Jalan Besar Delitua Gang Kolam, Keluarahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/11) pagi sekira pukul 10.30 wib.

Tersangka bernama Anggry Wismoyo Ramadhan (18) warga Jalan Besar Delitua Gang Kolam, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang diterima dari pihak Kepolisian Sektor Delitua, Senin (25/11) siang. Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat, adanya seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

" Mendapat info itu, tim langsung bergerak kelokasi yang dimaksud masyarakat tersebut," kata Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, kepada wartawan.

Sampainya disana, jelas Idem, petugas meringkus tersangka didalam rumah kosong yang tidak jauh dari rumahnya. Saat digeledah didalam kantong celana belakang ditemukan 1 kaleng permen.

" Saat digeledah, didalam kaleng permen tersebut ditemukan 3 buah plastik klip sedang berisikan sabu-sabu, 4 plastik klip kosong, 2 buah skop dari pipet dan uang hasil penjualan sebesar Rp.100 ribu," jelas Kanit.

Untuk mempeetanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Delitua.

" Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini