Dua Buruh Bangunan Isap Sabu Gol

/ Rabu, 13 November 2019 / 18.48

Medan,Topinformasi.com-Unit Reskrim Polsek Delitua, menangkap dua orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Kedua tersangka ditangkap petugas Kamis (7/11) kemarin sekira pukul 20.30 wib,  di Jalan Karya Darma No. 21, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kedua tersangka bernama Ferdiansyah (31) warga Jalan B.Zein Hamid Gqng Perak 2 No.17, Kelurahan Titi Kuning,  Kecamatan Medan Johor dan Ramadhani (38) warga Jalan Karya Darma No. 21A, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelsoan Nainggolan SH MH didampingi Panit I Ipda Bambang Wahid, dalam keterangan persnya mengatakan, Kamis (7/11), sekira pukul 18.00 wib. Kedua tersangka pulang kerja bangunan. Sampainya di Jalan Karya Darma,  kedua tersangka beristirahat.

" Sekira pukul 20.00 wib, bangun tidur. Kedua tersangka menghisap narkotika sabu sabu dengan menggunakan alat isap (bong), " ucap AKP Doly Nainggolan, Rabu (13/11) sore.

Namun, terang Kapolsek, sekira pukul 20.30 wib. Petugas yang mendapat informasi datang kelokasi dan menangkap kedua tersangka," ungkap Dolly.

" Dalam penangkapan itu, petugas kita mengamankan 1 buah bong kaca pirek berisi sabu, 1buah mancis, 1  buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah jarum," terangnya.

Hasil interograsi bahwa tersangka mengaku sabu tersebut diperolehnya dari AT yang datang ke rumah Ramadhan menawarkan sabu. Saat petugas datang maka AT sedang pergi untuk belanja lagi karena tanggung.

" Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini