Modus Program Pinjam Ulang. Debt Kolektor PT Bima Multi Finance Tarik Sepeda Motor Nasabah

/ Kamis, 01 Agustus 2019 / 17.58
Topinformasi, MEDAN | Diduga Aksi penarikan sepihak sepeda motor nasabah oleh Ekternal (Debt Kolektor PT  Bima Multi Finance Jalan Brigjen Katanso Medan dialami nasabah bernama M.boru Simatupang (36) warga Jalan Garu VI Gang Baru II Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas yang mengiming-ngimingi dengan modus
Program pinjam ulang.Akibatnya M.boru Simatupang, seorang nasabah PT Bima Multi Finance yang tunggakannya hanya tinggal 6 bulan dipaksa melunasi seluruh pinjamannya, baru bisa mengambil sepeda motor honda Supra X 125 warna merah BK 6945 AEL miliknya.

Menurut M.boru Simatupang yang di dampingi suaminya Toni Pakpahan
(37) menyebutkan, seharusnya penyitaan hanya dapat dilakukan Pengadilan, bukan dengan bujuk rayu dengan mengiming-imingi program pinjam ulang dan menyuruh nasabah datang ke Kantor Bima Finance dan setalah nasabah datang langsung menahan sepeda motor. “Awalnya Ekternal (Debt kolektor) bermarga Tarigan datang kerumah, dan mengatakan kalau kridit saya sudah terlambat 5 bulan, saya niat untuk membayar tunggakan bulanan, namun Taringan malah menawarkan program pinjaman ulang dengan syarat harus datang ke kantor untuk pendataan ulang kembali agar progam pinjaman ulang bisa di setujui,"ujar  M.boru Simatupang melalui suaminya Toni Pakpahan kesal Masih kata Toni Pakpahan sampai di Kantor PT Bima Multi Finance dirinya dan istrinya masuk dan naik kelantai dua, tiba-tiba Tarigan kunci kontak kereta dengan alasan mengecek nomor rangka dan nomor mesin, selanjutnya kunci tersebut di serahkan ke salah seorang karyawan Bima Multi Finance.

"Ironisnya saat kami turun dan keluar
sepeda motor yang di parkirankan di halaman kantor PT. Bima Multi Finance tak ada lagi kami telah ditipu oleh Eksternal (Debt kolektor PT Bima Finance bermarga Tarigan. Makanya saya mengadukan hal ini kepada wartawan," bilang Toni Dan anehnya lagi, katanya motor dapat diambil kembali, tetapi saya harus membayar seluruh sisa angsuran kredit, yang jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2019 aturan dari mana itu? lanjutnya.

Toni menambahkan, Katanya ia akan terus berjuang sampai tabir kebenaran itu terbuka, sebab ia menduga, bahwa cara-cara yang dilakukan oleh perusahaan PT Bima Multi Finance melalui Ekternal (Debt kolektor) itu adalah cara-cara untuk menjerat para nasabah demi keuntungannya.“Nunggak 5 bulan mau kami bayar , tapi minta bayar semua, jelas tak sangguplah. Tujuannya apa? Pasti ada maksud lain. Lah..ini tidak bisa dibiarkan, harus kita bongkar agar permain-permainan kotor seperti ini tidak menyusahkan nasabah yang lain,” tutupnya.

Ditempat terpisah Frans Marpaung yang mengaku selaku karyawan PT Bima Multi Finance saat di konfirmasi wartawan diruang kerjanya Rabu (31/7) sore dilantai dua membantah apa yang di tudingkan nasabah, bahwa PT Bima Multi Finance
melalui Ekternal (Debt kolektor) melakukan
penyitaan sepeda motor nasabah PT Bima Multi Finance. "Pihak PT Bima Multi Finance, tidak ada menyita sepeda motor nasanah, tapi sepeda motor itu sipatnya hanyan penitapan karna belum bayar tunggakan selama 5 bulan," sebut Frans Marpaung.

Namun saat di tanya unit (sepeda motor) Frans menyebut kalau sepeda motor itu disimpan gudang dan jika di lunasi akan di keluarkan. "Tunggakan sudah 5 bulan tidak di bayar, tanggal 1 Aguatus 2019 ini sudah 6 bulan dan itu akhir jatuh tempo dari perjanjian pengajuan kridinya,"ucap ucapnya. Saat ditanya kenapa pihak PT Bima Multi Finance tidak ada memberikaan surat penyitaan, lagi-lagi Frans menyebut bukan penyitaan tapi penitipan." Tadi surat penitipan sepeda motornya mau di berikan tapi nasabah itu pergi aja, ini surat ada surat penitipannya,"kilahnya.

Belakangan gawatnya lagi Frans Marpaung yang di duga merasa jengkel di konfirmasi untuk kesembangan berita tiba -tiba meminta  ID Card wartawan sembari menuding wartawan berpihak dan membela kepada nasabah."Mana ID Card abang, pimpinan menanyakannya ini," tanyanya sembari berucap dengan kata-kata abang membela dan berpihak kepada Nasabah.Sementara saat di tanya kambali maksut ucapannya, wartawan 
membela dan berpihak kepada Nasabah,
Frans Marpaung tak mengakuinya, "Mana ada saya bilang gitu,"ucapnya berkilah mencari pembenaran.

Tak ingin berlarut akhirnya Wartawan memilih berpamitan keluar dari ruangannya, " Saya akan tetap tulis apa yang abang katakan wartawan membela
dan berpihak kepada Nasabah," ucap Wartawa yang langsung ditimpali
Frans Marpaung silakan saja, "Silakan tulis aja,"ucapnya..
Komentar Anda

Berita Terkini