Pikul Sabu 1Kg 2 Warga Aceh Pasrah Divonis 14 Tahun Denda 1 Miliar Subsider 3 Penjara

/ Jumat, 05 Juli 2019 / 18.01
Topinformasi, PN MEDAN | Ahmadi Bin Abdulrahman (33) bersama rekannya Adi Saputra terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1 Kg hanya bisa bisa pasrah dan menerima vonis 14 tahun penjara yang bacakaan Majelis Hakim di Ketua Tengku Oyong,di Ruang Cakra 7  Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (3/7) sore. Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Ketua Tengku Oyong mengatakan selain hukuman penjara 14 tahun, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1.miliar subsider 3 bulan kurungan badandan apabila tidak dibayarkan.


"Terdakwa Ahmadi Bin Abdulrahman dan Adi Saputra terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum diancam Pidana dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ucap majelis hakim. Dalam pertimbangan majelis hakim,menyebutkan  hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan


"Terdakwa tebukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah,"sebut Majelis Hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Indra Zamachsyari SH. Sebab sebelumnya kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing 15 tahun penjara.


Menanggapi putusan majelis hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Namun usai pembacaan materi putusan, majelis memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk berpikir selama 7 hari guna mengajukan ketingkat banding.Selanjutnya majelis hakim mengetukan palunya menandakan sidang berakhir sembari menyebut "Sidang kita cukupkan sampai disini,"pungkas majelis hakim
Komentar Anda

Berita Terkini