Pemilik Sabu 900 Gram Tepelongo Dituntut 14 Tahun Penjara

/ Kamis, 11 Juli 2019 / 16.27
Topinformasi, PN MEDAN | Syaiful Bahri Siregar alias Pak Ucok terdakwa kasas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 900 gram terpelongo dikursi pesakitan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra  Zamachsyari di Ruang Cakra V. Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/7) sore. JPU Indra  Zamachsyari menyebutkan selain dituntut 14 tahun penjara terdakwa juga membebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah massa kurungan 6 bulan.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sebut JPU. Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, JPU  menyebutkan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu yang diperolehnya dari Anto (DPO). Ia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Januari 2019.

"Trdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebut jaksa. Selain itu JPU, Indra mengatakan penangkapan terdakwa warga Jalan Sei Kera Gang Penghulu, Kelurahan Pandu Hilir Kecamatan Medan Perjuangan berawal dari informan polisi yang ingin membeli sabu sebanyak 1 kg. Informan menghubungi terdakwa dan  mengatakan ada temannya dari Padang yang hendak membeli narkotika."Kemudian terdakwa mengatakan akan menyediakan sabu tersebut dengan terlebih dahulu menanyakan kepada temannya  bernama Anto," terang jaksa.

Anto yang masih buron, kemudian menyampaikan soal sabu itu kepada terdakwa Syaiful, bahwa sabu sudah ada, namun beratnya hanya 900 gram dengan harga per gram Rp50 juta."Jika sudah terjual terdakwa dijanjikan oleh Anto akan memperoleh upah sebesar Rp10 juta. Terdakwa lalu menjelaskan ke pembeli agar uangnya nantinya di transfer lewat rekening,"ungkap jaksa.

Setelah sepakat, informan polisi yang menyamar jadi pembeli meminta kepada terdakwa agar melihat terlebih dahulu sabu itu. Sebelum diserahkan, terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam tumpukan sampah di belakang rumahnya pinggir Jalan Prajurit, Kelurahan, Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur."Setelah itu, terdakwa menjumpai pembeli dua laki-laki, Budi Syahputra dan Ahmad Firlana. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa," sebut jaksa.

Setibanya di tempat tersebut terdakwa mengambil satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 900 gram dari tumpukan sampah. Kemudian terdakwa memperlihatkan dan menyerahkan bungkusan sabu itu. Polisi kemudian mengamankannya dan membawa barang bukti ke Polda Sumut. Setelah JPU membacakan tuntutan tak lama kemudian Majelis Hakim yang diketua, Erintuah Damanik menunda persidangan hingga sepekan di buka kembali dalam agenda pembacaan pledoi "Sidang kita tunda hingga pekan depan dalam agenda pembacaan pembelaan.
Komentar Anda

Berita Terkini