Pemilik 45 Kilogram Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

/ Kamis, 04 Juli 2019 / 09.36


Top Informasi-Aupek (38) warga Jalan Dermaga Darat No. 9 Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau terdakwa kepemilikan sabu seberat 45 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi Jaringan internasional Indonesia-Malaysia kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 




Dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya.




JPU Jacky menegaskan dalam tanggapan bahwa sikapnya akan tetap seperti surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. "Kami tetap pada surat dakwaan dan menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati


," ucap JPU Jacky di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.



Usai pembacaan tanggapan, majelis hakim menutup sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda putusan sela.




Pantauan diruang sidang  terdakwa yang mengenakan peci hitam usai pembacaan eksepsi (nota keberatan) yang ditolok JPU tampak terlihat termenung memikirkan masibnya karna terancam hukuman mati.




Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi bakal terjadi transaksi narkoba di Kota Medan.




Mendapat informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 orang yang berperan menjadi kurir.




Diantaranya Abdul Bayu yang diamankan di Jln Sei Situmandi, Kel Babura, Kec Medan Baru, pada Sabtu (22/12/2018).



Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 3.500 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan satu unit HP.


Kemudian keesokan harinya, petugas kembali menangkap tiga orang tersangka atas nama Aupek, Junaidy Zulfan dan Aminal di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas.



"Selain 45.000 gram sabu dari ketiganya kita juga mengamankan barang bukti berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg keytamin, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM,” katanya.



Kepada petugas, Aupek mengaku bahwa barang yang dia dapatkan berasal dari Malaysia dan diambil di Dumai. Dia mengatakan menerima barang haram itu di darat dan tugasnya hanya mengambil saja. Dia dijanjikan akan diberi upah Rp20 juta per kilogram barang yang berhasil diantar.


Orang yang menyuruhnya bernama Pak Cik warga negara Malaysia. Aupek mengungkapkan bahwa tertangkapnya dia merupakan aksi kedua dirinya beraksi. Karena sebelumnya dia sudah pernah mengedarkan 10 kilogram sabu beberapa waktu lalu. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini