Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan Cuma Divonis Masing-Masing 2,6 Tahun Penjara

/ Selasa, 02 Juli 2019 / 20.25
Topinformasi,PN Medan | Eko Framana Tamba alias Econ,Nasosip Panjaitan alias Bay , Benny Aprianus Zebua, Riswan Manalu dan Nova Martomu Siagian alias Nova (penuntutan terpisah) terdakwa kasus pembunuhan divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi menyatakan ke lima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP,


"Kelima terdakwa secara terang-terangan dan  bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, akibat perbuatan kelima terdakwa, korban Suparno alias Nono meninggal dunia, sedangkan seorang korban lagi yakni Reza alias Dedek keritis akibat luka benda tajam dan tumpul,"sebut majelis hakim Majelis hakim menilai, hal-hal yang memberatkan, kelima terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. Sedangjan hal yang meringankan, kelima terdakwa sudah berdamai dengan keluarga korban dan mengakui perbuatannya serta sopan selama persidangan.


"Putusan ini lebih ringan dari tututan JPU, yang menutut ke lima terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara,"sebut Majelis Hakim sembari mengetukan palunya.Pantauan diruang sidang,tampak  pengunjung sidang tersenyum-senyum mendengar putusan majelis hakim yang memvonis ke lima terdakwa tersebut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.Diketahui sebelumnya dalam dakwan JPU menyebutkan peristiwa penganiayaan yang menyebapkan seorang korban meninggal dan seorang lagi kritis dikarnakam terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Kejadian itu bermula dari terdakwa Nasosip bersama Eko yang menemui korban Qamal Reza alias Dedek untuk membeli sabu, pada Sabtu (3/11/2018) sekira Jam 11.00 Wib.Selanjutnya tak lama kemudian korban kembali menjumpai kedua terdakwa dan mengatakan, barangnya sedang kosong. Namun kedua terdakwa protes karena korban dinilai pilih kasih. Pasalnya saat orang lain beli korban barang itu (sabu) ada, dan seketika timbul pertengkaran.

Terdakwa Eko Pramana menantang korban berkelahi namun tidak dilayani korban, akhirnya kedua terdakwa kemudian pulang ke Jalan Pintu Air IV Gang Kubah Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Persoalannya tak sampai disitu, pada sore harinya terdakwa Eko dan Nasosip, menyiapkan senjata tajam menganiaya korban dengan mengajak Benny Aprianus Zebua, Riswan Manalu dan Nova Martomu Siagian alias Nova.

Kebetulan pada sore hari naas itu ke lima terdakwa bertemu dengan korban Qamal Reza bersama Suparno alias Nono. Tanpa basa-basi para terdakwa langsung menganiaya kedua korban, akibatnya kedua korban sekarat dengan luka parah dan akhirmya Nyawa Suparno tidak bisa diselamatkan sedangkan Suparno alias Nono selamat dari maut.Selain itu juga diketahui sebelumnya ke lima terdakwa dijerat kelima pasal berlapis yakni demgan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan  Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan keempat, pidana pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar Anda

Berita Terkini