Empat Penyerang Loket Bus KBT Tertunduk Dituntut 14 Tahun Penjara.

/ Selasa, 09 Juli 2019 / 08.32

Medan Top Informasi - Ricky Silalahi, bersama ke tiga sohibnya yakni Sanggup Silaban, Gidion Tambunan dan Frengky Sinambela terdakwa kasuspenyerangan dan perusakan serta penganiayaan orang yang ada di Loket Bus Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas tertunduk masing-masing dituntut  3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika
dalam tuntutannya menyebutkan ke empat terdakwa terbukti bersalah menyerang,
merusak dan memukuli orang yang ada di loket Bus KBT dengan menggunakan bambu, peristiwa itu terjadi pada Februari 2019 di Loket Bus KBT Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan.Harjosari I Kecamatan. Medan Amplas.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara," ucap JPU Vina Monika di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7) sore.

Selain itu JPU kembali menyebutkan akibat aksi brutal tersebut,ke 4 terdakwa diancam pidana Pasal 406 Ayat I Kitab Undang Hukum Pidana

"Keempat terdakwa  dalam aksinya memukuli korban bernama Madia Siagian, Sentosa Silitonga, Charles Silitonga dan merusak mobil Koperasi Bintang Tapanuli
(KBT) yang sedang parkir di halaman Loket Bus KBT" kata jaksa.

Pada persidangan itu, JPU kembali menyebutkan awal kejadian, keempat terdakwa Sanggup Silaban ditemui Sikumis Pasaribu dalam dakwa (DPO).
di simpang Terminal Amplas, untuk mengajak bekerja melakukan penyerangan. Dengan menaiki angkot mereka pun berangkat. Tapi,  tak disangka, di dalam angkot, sudah ada teman terdakwa lain yang akan ikut melakukan penyerangan. 

Dikatakan JPU, tujuan ke empat terdakwa ke loket awalnya bermaksud, untuk meminta uang keamanan. Namun karena tidak diberikan, mereka melakukan penyerangan membabi buta.

"Sikumis Pasaribu kemudian memberikan satu persatu sebilah bambu, dan tiba di loket mereka langsung turun untuk merusak dan memukuli orang yang ada di loket tersebut dengan bambu," urai jaksa.

Setelah melakukan penyerangan, mereka pun kabur. Pada Maret 2019, keempat terdakwa diamankan Tm Pegasus Polsek Patumbak Polrestabes Medan. Sementara 4, rekan mereka yang lain belum berhasil ditangkap dan bersetatus DPO.

Menanggapi tuntutan JPU, keempat terdakwa berancana  akan membuat nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Sementara informasi diketahui terkait Sikumis Pasaribu yang diduga otak pelaku penyerangan Loket Bus Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) di Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas menurut infornasi yang  beredar telah ditangkap Tim Anti Bandit Polda Sumut dalam kasus perampolan di Jalan Tol.

"Setahu saya kalau si Kumissudah ditangkap  Tim Anti Bandit Polda Sumut
dalam kasus perampokan di Jalan Tol,"sebut pengunjung sidang di PN Medan (red)
Komentar Anda

Berita Terkini