Divonis 15 Tahun Denda 1 Miliar Subsider 6 Bulan Penjara, Jakir Terpolongo

/ Kamis, 04 Juli 2019 / 09.42



Top Informasi-Jakir Husin (47) bandar narkoba Kampung Kubur kota Medan terdakwa kasus  50 gram narkoba jenis subu terpelongoh divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7)sore




Majelis hakim yang di Ketua Sri Wayuni Batubara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH dalam amar putuaannya mengatakan terdakwaJakir terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



"Terdakwa Jakir dalam perkara ini terbukti bersalah memiki narkoba jenis sabu seberat 50 gram. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun, denda 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan,"bilang majelis hakim yang di Ketua Sri Wahyuni Batubara pada sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Medan.




Dalam pertimbangan majelis hakim,menyebutkan  hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.



" Terdakwa tebukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah,"sebut Majelis Hakim.



Menanggapi putusan majelis, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH yang sebelumnya menuntut  12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.



Usai pembacaan materi tuntutan, majelis.


hakim ketua Sri Wahyuni Batubara SH memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum Jakir untuk berpikir selama 7 hari untuk mengajukan ketingkat banding.




Selanjutnya majelis hakim mengetukan palunya menandakan sidang berakhir sembari menyebut "Sidang kita cukupkan sampai disini,"pungkas majelis hakim




Pantauan dipersidangan selama majelis hakim mebacakan putusannya, Jakir terlihat terpelongo di kursi pesakitan. Selain  terpelogo Jakir juga terlihat duduk dengan sopan mendengarkan hakim membacakan putusannya.




Sebelum diketahui penangkapan Jakir petugas menyaru sebagai pembeli. Kemudian petugas menelpon Melvasari dan mengaku bernama Lili hendak membeli sabu seberat 50 gram.



"Lalu Melvasari menyerahkan HP miliknya kepada suaminya Jakir Usin sehingga petugas berbicara langsung dengan Jakir Usin. Dalam pembicaraan tersebut disepakati harga sabu sebesar Rp620 ribu per gramnya dan diantar ke Jln Denai Gang Rukun, Kec Medan Denai," ujar jaksa.



Selanjutnya Jakir Usin menyuruh istri dan sopirnya untuk menjemput sabu itu kepada seseorang di depan KFC Jalan Mongonsidi, Medan.




Setelah dijemput, lalu sabu itu diantar ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di sana, petugas kepolisian langsung menghentikan mobil Toyota Avanza warna putih BK 1007 QP yang dikendarai Melvasari dan Zulherik.




"Dari dalam mobil, Melvasari dan Zulherik diamankan bersama barang bukti sabu seberat 46,98 gram," tukas jaksa.



Selanjutnya petugas Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Jakir Usin di Jakarta.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini