Dituntut 20 Tahun Penjara, 2 Kurir 11,8 Sabu dan 3500 Pil Ekstasi Minta Hukuman Diringankan

/ Jumat, 19 Juli 2019 / 17.38
Medan,Topinformasi.com-Anton (41) dan Muhammad Ridwan (31) kurir 11,8 sabu dan 3500 pil ekstasi hanya bisa terdiam dan tertunduk setelah dituntut 20 tahun penjara yang selaligus pembacaan peklmbelaan (pleidoi) di PN Medan, Kamis (18/5) sore.

Selain tuntutan 20 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul juga mengatakan, kedua terdakwa juga di haruskan membayar denda Rp 5 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai, adapun yang memberatkam kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan dapat membahayakan generasi muda.

"Kedua terdakwa terbukti beralah melanggar dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut JPU.

Anton yang merupakan warga Lampung ini menjadi otak pelaku yang memerintahkan Ridwan untuk membawa sabu tersebut menuju Kota Bogor.

Dalam dakwaan itu JPU kembali menerangkan, bahwa Anton  warga Lampung terbukti  otak pelaku yang memerintahkan Ridwan untuk membawa sabu tersebut menuju Kota Bogor.

Diterangkannya, penangkapan kedua terdakwa berawal pada  14 Desember 2018 dimana saksi kepolisian Yudi Fitriansyah dan Tigor Sinaga mendapat informasi bahwa seorang pria bernama Anton yang akan menjemput sabu dari Kota Tebing Tinggi.

Dikatakan JPU, Mendapat informasi berharga tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelikan dan pemantauan ke Tebing tinggi, ternyata benar tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Tebingtinggi polisi melihat seorang pria (Anton) dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa goni.

"Melihat hal tersebut penyidik pun langsung mengamankan terdakwa Anton. Lalu setelah di lakukan pemeriksaan dari dalam goni yang di bawa terdakwa

ditemukan 2 bungkus gini warna putih yang didalamnya berisi 1 buah tas berwarna hitam warna biru yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh cina warna hijau putih diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.,"ucap JPU.

Dikatakan JPU dari hasil pemerikaaan
didalam goni itu ternyata berisi sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 11,8 kg dan satu bungkus plastik warna putih lainnya  berisi 3500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4 yang setelah ditimbang seberat 811,2 gram,

Selanjutnya, berdasarkan keterangan terdakwa, disebutkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari terdakwa Muhammad Ridwan.

"Ternyata sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bogor dimana akan ada yang menjemput terdakwa dan mengambil bungkusan tersebut. Lalu dari Ridwan menyebutkan bahwa ada yang akan menjemput terdakwa Anton yang membawa terdakwa lalu menyuruh temannya (DPO) untuk mengantarkan kepada Anton," pungkasnya.

Sementara ditempat yang sama dalam pembelaannya Anton mengakui dijanjikan bayaran sebesar Rp 100 juta oleh terdakwa Muhammad Ridwan.

Selain itu kedua terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan mengaku menyesal."Tolang ringankan hukuman ini yang mulia," ucap kedua terdakwa bergantian.

Sedangkan kedua pengacara terdakwa dari LBH Menara Keadilan Syarifahta Sembiring kepada wartawan menuturkan bahwa kliennya meminta diringankan hukuman.

"Kita meminta putusan kedua kliennya untuk diringankan, mana mungkin kita minta dibebaskan. Dasar kita karena para terdakwa ini sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga," ungkapnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini