Dituntut 14 Tahun Penjara, Riki Kuris 900 Gram Sabu Terdiam

/ Selasa, 02 Juli 2019 / 10.29





Medan - Riki Pratama (26) terdakwa kurir narkoba jenis sabu 900 gram terdiam dituntut 14 tahun penjara oleh JPU Fransiska Panggabean di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/6) sore




Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska menyebutkan, delain dituntut 14 tahun penjara terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan .




Usai pembacaan tuntutan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, langsung meminta kepada majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi untuk meringankan hukuman terdakwa.



"Karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdakwa mempunyai dua anak yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang orangtuanya," ucap Pengacara Syarifahta Sembiring.




Usai mendengarkan permohon terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu (2/7/2019) mendatang, dengan agenda putusan.




Pantauan PN Medan dalam persidangan itu anak dan istri serta nenek terdakwa terlihat datang memberikan semangat agar terdakwa tidak merasa dikucilkan




Kepada wartawan istri terdakwa mengaku sangat sedih dan berharap dapat kembali berkumpul dengan suaminya seperti sebulum terdakwa dipenjara




"Ya saya selaku istri berharap kami bisa secepatnya berkumpul kembali, Kasihan anak-anak karena bapaknya tidak pulang," ucap istri Riki dengan suara parau menahan tangis




Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam dakwaan menyebutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Dalam dakwaan disebutkan, pada tanggal 12 Desember 2018, Yani (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu seberat 900 gram dengan upah Rp12 juta. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2018, Yani kembali menelpon terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut, kepada calon pembali ke Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan SPBU Bandar Selamat.




"Lalu Yani (DPO) menyuruh terdakwa untuk meminta Rp5 juta kepada pembeli yang ternyata calon pembeli yang berjumlah 3 orang merupakan anggota Kepolisian yang melakukan tugas under cover buy," ungkap JPU Fransiska Panggabean.




Lebih lanjut, setelah terdakwa tiba dilokasi dan bertemu dengan polisi yang menyamar, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil pembeli dengan membawa 1 bungkus sabu yang akan dijualnya seberat sekitar 900 gram.




"Setelah masuk perangkap, kemudian petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa dan memboyongnya ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini