Dituntut 12 Tahun Penjara, Pemikul 92,6 Gram, Sabu Terpelongo

/ Jumat, 12 Juli 2019 / 11.41
Topinformasi,PN MEDAN | Fazli Syakubat alias Bang Ali (56) warga Dusun Cot Rhie Desa Samuti Makmur Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireuen Propinsi Aceh, terdakwa kasus  narkoba jenis sabu seberat 92,6 gram terpelongo dituntut 12 tahun penjara di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (10/7) sore.Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Randi Tambunan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena terbukti membawa sabu sebanyak 92,6 gram dari Banda Aceh ke Medan.

Perbuatan terdakwa, tidak mendukung program pemeruntah yang saat ini lagi gencar-gecar perang terhadap narkoba.Selain Rendi juga menyebut perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Sesuai pasal yang telah ditentukan, terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara dan  dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Randi Tambunan di hadapan Hakim Ketua Richard Silalahi.

Pada persidangan itu Rendi menyebutkan narkotika jenis sabu tersebut jika laku terjual terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta, Dijelaskan jaksa, terdakwa warga Dusun Cot Rhie Desa Samuti Makmur Kec. Ganda Pura Kab. Bireuen, Aceh ini, awalnya dihubungi seseorang yang hendak membeli sabu sebanyak 2 ons pada Januari 2019.

"Terdakwa menghubungi Fauzan (DPO) dan menyuruhnya ke sebuah warung kopi di Bale Setu, Bireuen. Fauzan menyebutkan bahwa sabunya ada," ujar jaksa.Fauzan kemudian memastikan terdakwa, kapan berangkat ke Medan membawa sabu tersebut. Atas perintah Fauzan, terdakwa diminta menemui Agus (DPO) yang masih merupakan orang suruhah Fauzan.

"Agus menyerahkan satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi sabu seberat 1 ons kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat menuju Medan dengan menggunakan Bus L 300," terang jaksa. Sedangkan sisa sabu itu, akan dikirimkan setelah pembayaran dilunasi oleh terdakwa. Sesampai di Medan, ia pun dihubungi Fadli, calon pembeli sabu yang ternyata informan Polisi.

"Pukul 21.30,  informan dan Fadli bertemu dengan terdakwa lalu mengajak terdakwa menuju ke sebuah rumah di Komplek Tasbih II Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal,  Medan dan setibanya di rumah tersebut terdakwa langsung menyerahkan satu sabu itu," ungkap jaksa.Usai diserahkan, lanjut jaksa, Fadli dan rekannya Arjuna Gaol Simbolon langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan membawanya ke Polda Sumut. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Fazli akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan mendatang.
Komentar Anda

Berita Terkini