Bandar Sabu Loket KUPJ, Tak Berkutik di Ciduk Pegasus Polsek Patumbak

/ Jumat, 05 Juli 2019 / 15.32
Topinformasi, PATUMBAK | Robert Sihombing (46) warga Jalan Garu VIII Gang Tanah Lapang IV Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas tidak berkutik dan harus pasrah diciduk Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, Rabu (7/6) malam. Dari Bandar narkoba jenis sabu ini, Tim Pegasus berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering sebanyak 12 bungkus yang dikemas plastik klip bening dan 2 bungku ganja serta satu unit Kereta Yamaha Yupiter Hijau BK 4156 AB0


"Tersangka terperogok ketika mau melakukan transaksi sabu, saat mau ditangkap sempat melarikan diri.Namun, Tim Pegasus yang  dipimpin Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitri Fitriadi SH SIK,.melakukan pengejaran, dan akhirnya tersangka berhasil menangkap di Jalan SM Raja tepatnya disamping loket KUPJ," ujar Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK  melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH, Kamis (4/7) sore

Lebih lanjut  Kanit Reskrim menyebutkan penangkapan tersangka bandar sabu tersebut berawal dari adanya infomasi warga yang telah resah dengan aktifitas tersangka."Berbekal informasi tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak kemudian melakukan peyelidikan dan pemantauan ke lokasi dimaksud dan kemudian berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya yang disimpan di dalam bungkus rokok yang ada di Jok kereta tersangka,"urai Iptu Budiman.

Disebutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsek Patumbak. Selanjutnya tersangka akan dimasukan sel tahanan, untuk menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan."Tersangka terbukti bersalah dan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," pungkas Iptu Budiman
Komentar Anda

Berita Terkini