Dua Terdakwa Kasus Narkotika Seberat 53 Kg Divonis Hukuman Mati

/ Rabu, 12 Juni 2019 / 17.31




Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang.diketui Gosen Butarbutar menjatuhkan vonis mati satu dari dua terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 53,3 Kg. Vonis pidana paling berat itu dijatuhkan kepada  terdakwa Junaidi Siagian Majelis Hakim PN  yang diketuai Gosen Butarbutar dan dua hakim anggota hakim menganggap, terdakwa Junaidi terbukti secara sah dalam kasus perkara kepemilikan sabu seberat 53,3 kg untuk diedarkan.




Sidang pembacaan vonis diruang Cakra  IV Pengadilan Negeri Medan. Selasa (11/6) sore itu berjalan cukup lama dibanding sidang-sidang sebelumnya. Pasalnya selain terdakwa Junaidi yang divonis mati, majelis hakim juga memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Elpi Darius dalam kasusnya yang sama.


Junaidi yang hanya termenung sembari memegang dada , dengan wajah terlihat pucat  dan matanya tanpa berkedip terus memandang majelis hakim mengetukan palunya sebanyak tiga kali.


Selanjutnya, sidang pun berlanjut dengan vonis terhadap Elpi Darius. Tak jauh berbeda dengan vonis Jumaidi yang juga dijatuhi pidana seumur hidup.




Pada putusan itu Elpi hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan, pasrah mendengar putusan hakim. Sementara, Junaidi yang mendapatkan hukuman mati sangat terpukul dan emosi setelah mengetahui dirinya divonis mati oleh hakim.




Ketiga hakim menyatakan perbuatan Junaidi dan Elpi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.




Hakim menyatakan dari 53,3 Kg sabu yang rencananya diedarkan dapat merusak 212.000 generasi bangsa. Perbuatan keduanya bersalah melawan program pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah, oleh karena itu wajiblah dihukum sesuai perbuatannya,"cetus Gosen.



"Mempertimbangkan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. Mengadili Junaidi dengan pidana mati dan mengadili Elpi dengan hukuman seumur hidup tegas Gosen sembari mengetukan palunya.




Pantauan diruang sidang usai hakim memebacakan vonis berat tersebut, keduanya pun langsung menyikapinya dengan emosi. Elpi lantas mengamuk dengan menendang kursi sementara Junaidi sontak mengecam JPU Rahmi Shafrina.



"Tengok kau ya Jaksa, Ku habisi kau kalau keluar. Ku kutuk kau jaksa,"Ujar Junaidi mendelikkan matanya Usai meluapkan emosinya di persidangan kedua terdakwa Junaidi dan Elpi mengajukan banding melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, SH. Sri mengatakan kliennya , khususnya Junaidi keberatan dengan putusan pengadilan tingkat pertama itu.




"Dua duanya kita kabulkan permohonan keinginannya untuk banding. Nanrti kita lihat lah nanti, memang Junaidi terpukul melihat putusan tadi,"ujar Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan Ini.



Sementara seusai sidang, Istri kedua terdakwa tak kuasa membendung air mata. Keduanya sontak memohon hukuman yang lebih rendah, lantaran beberapa rekan suaminya hanya dituntut 17 dan 18 tahun. 



"Tolong Pak Hakim bebaskan suami kami, kenapa hukuman suami kami lebih berat, padahal ada terdakwa lima lainnnya dihukum lebih ringan,"Uujar keduanya dengan derai air mata.




Adapun Hakim Ketua Gosen Butarbutar dalam perkara ini menyatakan bahwa Junaidi adalah otak pelaku dari rencana peredaran narkotika ini, sehingga layak dihukum lebih berat dari rekannya Elpi.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini