Divonis 6 Bulan Penjara Nofita Penganiaya Ustaz terlihat Santai

/ Rabu, 12 Juni 2019 / 17.22



Medan - Nofita, terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Ustaz Nursarianto akhirnya hanya divonis 6 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6) siang. Hukuman ini bahkan lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 8 bulan penjara.


"Mengadili kepada terdakwa yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan tertuang dalam Pasal 351 ayat 1 dengan hukuman 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Saryana.


Menurut majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap koperatif selama bersidang. Atas putusan itu, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.


Pantauan diruang sidang, selama persidangan berlangsung terdakwa terlihat santai, hal itu tergambar dari raut wajah terdakwa yang tampak berseri-seri


Sementara seusai persidangan, Ustaz Nursarianto sebagai korban merasa putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan.


"Ini jelas tidak adil, jaksa menuntut terlalu lemah hingga hakim pun menjatuhkan hukuman seperti ini. Padahal kita ketahui Pasal 351 itu ancaman hukuman 2,8 tahun tapi jaksa malah menuntut hanya 8 bulan, kan aneh," beber Ustaz Nursarianto.

Dikatakannya, dampak dari perkara ini bukan masalah luka saja tapi marwah dirinya sebagai seorang guru madrasah yang dianiaya karena menjaga muridnya dari kejaran anjing.

"Jadi saya tidak terima dengan vonis ini dan akan melanjutkan perkara ini," tegasnya.

Sementara JPU Chandra Naibaho mengaku putusan majelis hakim tadi sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU .

"Putusan ini sudah sesuai dakwaan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan vonis juga tidak jauh dari tuntutan kita 8 bulan. Jadi selama itu sesuai dakwaan maka itu tidak jadi masalah," jawab Chandra Naibaho .


Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan Nofita pada Februari 2019. Saat itu, Ustaz Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jl. Mandailing, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung, dia melihat dua anak madrasah berlari tergopoh-gopoh sedang dikejar anjing, anak itu menangis dan sempat terjatuh karena ketakutan digigit anjing.


Ia yang melihat kejadian itu, lantas berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa, Nofita. Kemudian ia mengingatkan Nofita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan. Namun, tak disangka, Nofita malah balik memarahinya.


Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga ia jadi sasaran pemukulan terdakwa dan mengalami luka di wajah. Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka.

Sedangkan, Ustaz Nursarianto  yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Ia kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini