Dituntut 11 Tahun Penjara Kurir 250 Gram Sabu Menangis Sepanjang Sidang

/ Sabtu, 01 Juni 2019 / 08.26
PN MEDAN,Topinformasi | Ani Sawon terdakwa kurir narkoba jenis sabu 250 gram tak kuasa menahan menangisnya saat  mengetahui Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntutnya  11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, kemarin Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Ani Sawon terbukti secara  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Lastuti dihadapan Hakim Ketua Deson Togatorop. Usai pembacaan pembacaan tuntutan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop langsung menunda persidangan  dan dilanjutkan hingga selepas lebaran Idul Fitri dengan agenda pembelaan.

Pantauan di ruang sidang terlihat terdakwa sepanjang JPU membacaan tuntutannya, Ani terlihat terus menangis sambiri tertunduk dan sesekali matanya yang basah terlihat menatap majelis hakim Sebelumnya dalam dakwaannya bJPU menjelaskan awal kasus bermula para personil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya benar terdakwa menjadi sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu.

"Setelah mengetahui hal tersebut atas perintah Kompol Deny Boy Panggabean personil melakukan penyidikan dengan cara melakukan under cover buy terhadap terdakwa," jelasnya. Berdasarkan hasil penyidikan terdakwa terbukti sebagai  perantara jula beli Narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas memesan narkotika jenis sabu sebanyak 250 gram dengan kesepakatan harga Rp 144 juta.

"Dari pengakuan terdakwa peroleh dari saudara Ham pada 25 November 2018 di Bengkalis Provinsi Riau yang mana pada saat itu saudara Ham (DPO) mengarahkan kepada terdakwa untuk memberikan narkotika tersebut kepada pembeli yang berada di Medan," tuturnya. JPU menjelaskan terdakwa dijanjikan oleh Ham diberikan upah untuk mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut sejumlah Rp 7,5 juta dan terdakwa pada saat itu juga telah menerima uang sejumlah Rp 1 juta untuk biaya ongkos balik ke Medan

Lalu pada 26 November 2018 terdakwa berangkat dari Bengkalis Provinsi Riau ke Kota Medan menggunakan Bus Rajawali. "Sesampainya di Medan terdakwa langsung menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Medan Estate tepatnya di Cafe Bamboo untuk menunggu pembeli Narkotika jenis sabu tersebut dan personil kepolisian yang menyamar sebagai pembili menangkapnya," jelasnya
Komentar Anda

Berita Terkini